23.8 C
Banjarbaru
Kamis, November 5, 2026
spot_img

Tak Hanya Bangun Rumah, Pengembang di Banjarmasin Wajib Siapkan Fasilitas Sampah dan Sanitasi

Pemerintah Kota Banjarmasin menegaskan bahwa setiap pengembang perumahan wajib melengkapi kawasan yang dibangun dengan sarana dan prasarana umum (PSU), termasuk fasilitas pengolahan sampah berupa Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R).

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarmasin, Agus Herri Wijayadi, mengatakan, kewajiban tersebut selalu ditekankan kepada pengembang sejak proses pengajuan perizinan perumahan.

Menurutnya, lokasi fasilitas pengolahan sampah juga harus diinformasikan kepada calon konsumen sejak awal pembelian rumah. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui keberadaan dan peruntukan lahan PSU, sehingga tidak menimbulkan persoalan atau penolakan ketika fasilitas tersebut mulai dibangun.

“Kami meminta agar lokasi TPS maupun TPS 3R sudah diumumkan sejak konsumen membeli rumah. Jangan sampai ketika lahan PSU akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pengolahan sampah, justru mendapat protes dari warga,” ujar Agus, Rabu (4/11/2026) sore.

Agus menambahkan, pihaknya juga meminta pengembang segera merealisasikan pembangunan TPS atau TPS 3R sesuai komitmen yang telah disampaikan. Setelah fasilitas tersebut dibangun, pengelolaannya dapat dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Ia menyebutkan, sudah ada sejumlah pengembang yang merealisasikan kewajiban tersebut, salah satunya dengan membangun fasilitas TPS 3R beserta akses jalannya.

Selain pengelolaan sampah, Disperkim Banjarmasin juga memperhatikan aspek sanitasi di kawasan perumahan. Pihaknya telah mengarahkan pengembang agar menggunakan tangki septik individual yang sudah jadi atau biofil.

Penggunaan tangki septik tersebut juga disertai anjuran agar setiap penghuni rumah berlangganan layanan penyedotan lumpur tinja secara berkala melalui Perumdal Pal Domestik Banjarmasin.

“Untuk sanitasi, kami sudah bekerja sama dengan pengembang agar menggunakan tangki septik individual. Kami juga menyarankan warga berlangganan layanan penyedotan tangki septik dengan Perumda PalD,” ungkap Agus.

Terkait pengawasan, Agus menjelaskan bahwa Disperkim tetap melakukan pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban pengembang, khususnya pembangunan fasilitas PSU seperti TPS dan fasilitas pendukung lainnya.

Namun, untuk komitmen berlangganan layanan penyedotan tangki septik, pelaksanaannya lebih banyak diserahkan kepada masing-masing penghuni atau warga kompleks perumahan.

Sementara itu, terkait penanganan infrastruktur di kawasan perumahan, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui instansi terkait telah menangani sejumlah kompleks pada tahun ini.
Bahkan, melalui anggaran perubahan, terdapat tambahan penanganan sekitar lima kompleks perumahan. Panjang jalan yang ditangani bervariasi, menyesuaikan kebutuhan dan kondisi masing-masing kawasan.

“Usulan penanganan pengaspalan jalan ini umumnya berasal dari aspirasi warga, baik yang disampaikan melalui anggota dewan, Musrenbang, maupun laporan langsung dari warga,” tambahnya. PW

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img