Menjelang pemberlakuan Nota Jasa Kepelabuhanan pada 1 Oktober 2026, Terminal Petikemas Banjarmasin melakukan sosialisasi peralihan penerbitan nota layanan jasa barang petikemas kepada para pengguna jasa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, tersebut menjadi bagian dari persiapan pengguna jasa menghadapi perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas yang akan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026. Sosialisasi dilaksanakan oleh Pelindo Regional 3 dengan melibatkan Terminal Petikemas Banjarmasin dan para pengguna jasa.
Dalam sosialisasi tersebut, pengguna jasa mendapatkan penjelasan mengenai perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas, termasuk tahapan proses serta hal-hal yang perlu dipersiapkan menjelang implementasi.
Selain penyampaian materi, kegiatan juga menjadi ruang diskusi bagi pengguna jasa untuk mendapatkan penjelasan secara langsung terkait penerapan mekanisme baru serta menyampaikan berbagai hal yang perlu diklarifikasi sebelum pemberlakuannya.
Terminal Head TPK Banjarmasin, Sirin Purnomo, mengatakan sosialisasi tersebut penting untuk memastikan pengguna jasa memiliki pemahaman yang sama sebelum perubahan mekanisme mulai diterapkan.
“Sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi kami bersama pengguna jasa untuk memahami perubahan mekanisme penerbitan nota layanan jasa barang petikemas. Dengan adanya informasi yang disampaikan lebih awal, kami berharap seluruh pihak dapat mempersiapkan diri sehingga proses implementasi pada 1 Oktober dapat berjalan dengan lancar,” ujar Sirin.
Menurutnya, kesiapan dan pemahaman pengguna jasa menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran proses transisi. TPK Banjarmasin juga terus berkoordinasi dengan para pengguna jasa untuk memastikan proses pelayanan tetap berjalan dengan baik selama penerapan mekanisme baru.
Dari sisi pengguna jasa, Manager Operasional PPNP Cabang Banjarmasin, Yudha Hadinata, menyambut baik sosialisasi tersebut sebagai langkah untuk memberikan pemahaman lebih awal mengenai perubahan mekanisme layanan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami sebagai pengguna jasa mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme yang akan diterapkan. Hal ini tentunya membantu kami untuk melakukan persiapan, terutama dari sisi administrasi dan proses layanan, sehingga pada saat implementasi nanti dapat berjalan dengan lebih lancar,” ujar Yudha.
Menurut Yudha, penyampaian informasi sebelum penerapan menjadi hal penting agar pengguna jasa dapat menyesuaikan proses internal dengan mekanisme yang akan diberlakukan.
Peralihan penerbitan nota layanan jasa barang petikemas ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan integrasi proses layanan kepelabuhanan. Melalui sosialisasi dan koordinasi yang dilakukan sebelum implementasi, pengguna jasa diharapkan dapat memahami mekanisme baru serta mempersiapkan kebutuhan yang diperlukan.
Dengan demikian, penerapan Nota Jasa Kepelabuhanan mulai 1 Oktober 2026 dapat berjalan secara tertib dan mendukung kelancaran pelayanan kepada pengguna jasa di Terminal Petikemas Banjarmasin. *As![]()








