Angka perceraian di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, mengalami peningkatan sepanjang 2026. Hingga awal November, Pengadilan Agama Pelaihari mencatat sekitar 900 perkara perceraian, naik kurang lebih 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Persoalan ekonomi, minimnya nafkah, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kehadiran pihak ketiga hingga kecanduan judi online (judol) menjadi sejumlah faktor pemicu keretakan rumah tangga. Ironisnya, mayoritas perkara perceraian tersebut melibatkan pasangan usia produktif.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pelaihari, Enny Farida, mengungkapkan peningkatan perkara perceraian tersebut saat dikonfirmasi inikalsel.id, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, jumlah perkara perceraian pada 2025 berada di kisaran 700 kasus. Sementara pada 2026, angkanya telah mencapai sekitar 900 perkara.
“Kalau perceraian untuk tahun kemarin jumlahnya sekitar 700-an. Tahun ini jumlahnya naik sekitar kurang lebih 30 persen, jumlah perkaranya sudah sekitar 900-an untuk perceraian saja, per tanggal hari ini,” ungkap Enny.
Ia menjelaskan, persoalan ekonomi masih menjadi salah satu pemicu utama keretakan rumah tangga, terutama berkaitan dengan kurangnya pemenuhan nafkah yang kemudian memicu perselisihan berkepanjangan.
Selain itu, KDRT, kehadiran orang ketiga hingga keterlibatan dalam judi online turut memperburuk kondisi rumah tangga hingga berujung pada gugatan perceraian.
“Faktornya variatif. Biasanya yang pasti itu masalah ekonomi, kurangnya nafkah, KDRT, kehadiran pihak ketiga dan terlibat judi online yang berujung pada perselisihan secara terus-menerus, sehingga pada akhirnya rumah tangga tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah dominasi pasangan berusia muda hingga usia produktif dalam perkara perceraian tersebut.
Enny menyebut, kelompok usia 20 hingga 40 tahun menjadi rentang usia yang paling banyak mengajukan gugatan. Sementara pasangan berusia di atas 50 tahun relatif lebih sedikit.
“Yang paling banyak itu sekitar 20-30 tahun, antara 20 sampai yang 40 lah yang pastinya. Kalau untuk pihak yang berumur di atas 50 tidak terlalu banyak,” tambahnya.
Di tengah meningkatnya angka perceraian, Pengadilan Agama Pelaihari menegaskan bahwa lembaga peradilan bukan semata-mata tempat untuk mengakhiri ikatan perkawinan.
Majelis hakim, kata Enny, terus memberikan nasihat kepada pasangan yang berperkara agar terlebih dahulu mempertimbangkan berbagai kemungkinan penyelesaian sebelum mengambil keputusan bercerai.
Ia mengaku prihatin dengan meningkatnya perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Pelaihari. Sebab, perceraian seharusnya menjadi jalan terakhir ketika berbagai upaya mempertahankan rumah tangga tidak lagi menemukan titik temu.
“Sejujurnya kami merasa miris juga kalau tingkat perceraian naik. Dalam setiap penasihatan perkawinan, majelis hakim sudah menekankan bahwa Pengadilan Agama itu bukan tempat untuk bercerai, tetapi untuk mencari solusi permasalahan rumah tangga. Istilahnya perceraian itu solusi terakhir. Kalau masih ada solusi yang lain, kenapa harus bercerai,” tegasnya.
Lonjakan perkara perceraian ini menjadi perhatian tersendiri, mengingat dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, tetapi juga anak-anak yang harus menghadapi perubahan kondisi keluarga.
Meningkatnya perkara perceraian di usia produktif sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi, konflik rumah tangga hingga penyalahgunaan teknologi finansial seperti judi online dapat membawa dampak serius terhadap ketahanan keluarga.
Sebab, ketika persoalan rumah tangga tak lagi menemukan jalan keluar, bukan hanya hubungan suami istri yang dipertaruhkan, tetapi juga masa depan anak-anak yang berada di dalamnya. Dede![]()








