Kejaksaan Negeri Banjarmasin membuat inovasi baru dibidang perdata dan tata usaha negara (Datun), berbasis website yaitu Bantuan hukum Litigasi dan non litigasi (Ban Tahu Gass).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin Dr Indah Laila, SH., MH, menyampaikan, website ini menyederhanakan proses permohonan bantuan hukum dari stakeholder yang memohon bantuan kepada Kejari Banjarmasin.
“Website ini bagus, sesuai dengan yang kita alami, dimana nantinya memudahkan stakeholder meminta bantuan hukum kepada kita,” katanya, Jum’at (15/11/2024).
Ide ini lahir dari Kasi Datun Kejari Banjarmasin, Dr Amir Giri Muryawan yang lagi mengikuti Diklatpim IV, “Saya percaya ini akan menyederhanakan dan mempermudah stakeholder, mudah-mudahan website ini banyak membawa manfaat,” imbuhnya.
Bagaimana cara kerja aplikasi ini, Kasi Datun Kejari Banjarmasin, Dr Amir Giri Suryawan menjelaskan, website ini ditujukan ke stakeholder, seperti pemerintahan, BUMN dan BUMD dan lainnya, agar mereka mudah dalam meminta bantuan hukum kepada Kejari Banjarmasin.
“Kondisi saat ini stakeholder harus datang langsung untuk meminta bantuan hukum, mereka harus membawa berkas yang diperlukan, sekarang mereka hanya mendaftarkan di website Ban Tahu Gass saja,” katanya.
Giri menambahkan, kemudahan bagi stakeholder di website ini adalah, Proses permohonan yang bisa dilakukan kapan saja, berkas permohonan tidak harus diserahkan secara fisik dan perwujudan bantuan hukum yang mudah dan sederhana.
Website ini dibuat sejak satu bulan terakhir, hari ini dilaunching dan sudah mulai bisa digunakan, lanjutnya. Website seperti ini memang sebelumnya tidak ada di Kejari Banjarmasin.
“Sosialisasi juga akan kita lakukan, di tahun 2024 ini saja sudah ada 5 bantuan hukum ligitasi dan 165 non ligitasi, websitr ini juga nanti akan terintegrasi dengan website kejari Banjarmasin, yang sudah ada” tutupnya. Stn [IK]