25.6 C
Banjarbaru
Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

Kode Etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik adalah pedoman moral dan profesional yang mengatur perilaku wartawan dalam mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi. Di Indonesia, aturan ini disahkan oleh Dewan Pers dan organisasi pers nasional untuk memastikan kebenaran, independensi, dan akuntabilitas.

Pedoman ini mencakup 11 prinsip utama yang wajib ditaati oleh setiap jurnalis:

11 Pasal Kode Etik Jurnalistik

    1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
    3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
      mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
    4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
    5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
    6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
    7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
    8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
    9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
    10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
    11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Fungsi Utama Kode Etik

  • Menjaga Kepercayaan Publik: Memastikan masyarakat menerima informasi yang valid dan tepercaya.
  • Perlindungan Profesi: Menjadi tameng agar tugas jurnalistik tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
  • Penyelesaian Sengketa: Menjadi landasan bagi Dewan Pers dalam menilai sengketa pemberitaan.

Sumber: Google – AI

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img