Jelang tahun ajaran baru 2024/2025 sekolah sudah mulai melalukan penerimaan siswa, banyak beredar di masyarakat sekolah memungut siswa dengan kedok sumbangan fasilitas.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghimbau Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat, agar tidak melakukan pungutan kepada orang tua siswa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Dr Indah Laila melalui Kasi Intelijen, Dimas Purnama Putra mengatakan, pihaknya sudah menerima pengaduan dari masyarakat terkait sumbangan yang dilakukan beberapa sekolah yang ada di Banjarmasin.
“Kami dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin menghimbau, khususnya sekolah-sekolah negeri agar menghindari sumbangan ataupun pungutan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jum’at (28/6/2024).
Kalaupun melakukan sumbangan, dikatakan Dimas sifatnya sukarela, pihak sekolah tidak boleh mematok angka kepada orang tua murid, terlebih bagi mereka yang tidak mampu. Kalaupun sekolah kekurangan sarana, misalkan kursi dan meja, hal itu bisa dilakukan pengadaan kepada Dinas Pendidikan
“Permasalahan ini menjadi atensi bagi kami bersama tim Cyber Pungli yang mana didalamnya juga ada Inspektorat dan Polresta Banjarmasin,” imbuhnya.
Pihak sekolah silahkan melakukan pertemuan dengan orang tua dan komite sekolah, cari solusi terbaik, lanjutnya. Kalaupun untuk fasilitas anak didik itu sendiri, khususnya anak didik baru, jangan sampai ada pungutan. Andaikan ada sumbangan jangan sampai mematok angka.
Terkait Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dimana didalamnya ada bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan, tiga hal tersebut sifatnya bukan wajib.
“Dalam beberapa hari ini ada beberapa pengaduan masuk ke kami, secara preventif kami himbau jangan sampai pihak sekolah melakukan pungutan-pungutan tang tidak berdasar,” tutupnya. Stn [IK]