26 C
Banjarbaru
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Rapat Paripurna DPRD Kalsel Terkait Pengajuan 4 Raperda

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar Rapat Paripurna terkait pengajuan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kalsel, Rabu (19/6/2024).

Adapun 4 Raperda itu adalah perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel, penambahan penyertaan modal pemerintah Kalsel kepada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kalsel tahun 2025-2045.

Gelar ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Turut dihadiri Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, Kepala Kanwil kemenag Kalsel, Muhammad Thambrin serta para jajaran Forkopimda.

Pada rapat paripurna tersebut Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel menjadi perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel perseroda.

“Rancangan pertama ini untuk memenuhi amanat ketentuan pasal 402 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mewajibkan badan usaha milik daerah yang telah ada untuk menyesuaikan bentuk hukumnya paling lama 3 tahun sejak undang-undang ini di undangkan,” katanya.

Selain itu, menurut Gubernur Kalsel rancangan peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan hukum dalam mendorong optimalisasi pengelolaan dan peningkatan kapasitas badan usaha milik daerah dalam menjalankan misi badan usaha milik daerah.

“Salah satunya, sebagai agent of development melalui kegiatan pemberian jaminan kredit kepada para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah serta meningkatkan pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja,” ujarnya.

Selanjutnya, rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Provinsi Kalsel kepada Perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel Perseroda.

“Dapat kami sampaikan untuk mengembangkan dan penguatan lembaga penjaminan kredit dalam rangka meningkatkan kemudahan akses terhadap lembaga pembiayaan, diperlukan penambahan penyertaan modal Perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel Perseroda,” ucap pria yang akrab disapa Paman Birin.

Paman Birin juga mengatakan penyertaan modal yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah ini diharapkan mengoptimalisasi pendapatan daerah.

Selain itu, dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dalam membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pembangunan daerah di segala bidang. Terutama dalam memberdayakan koperasi, usaha mikro kecil dan menengah.

Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pemerintah Prov Kalsel kepada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel Perseroda.

“Dapat kami sampaikan untuk mengembangkan dan penguatan lembaga penjaminan kredit dalam rangka meningkatkan kemudahan akses terhadap lembaga pembiayaan, diperlukan penambahan penyertaan modal pada perseroan terbatas penjaminan kredit daerah Kalsel perseroda,” tuturnya.

Kemudian, terkait rancangan peraturan daerah tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, erat kaitannya dengan amanat pasal 286 ayat 3 dan pasal 285 ayat 1 huruf A angka 4 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, ditetapkan dengan peraturan daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam termasuk dalam jenis pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, juga sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang sah.

Rancangan ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan terinci mengenai pengelolaan pendapatan daerah yang berasal dari sumber-sumber di luar pajak dan retribusi, mendorong optimalisasi pengelolaan aset dan potensi ekonomi daerah guna meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan.

“Memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan pendapatan daerah untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, menjamin keberlanjutan pendapatan daerah dalam jangka panjang melalui diversifikasi sumber pendapatan dan pengelolaan yang efisien,” tambahnya.

Terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kalsel tahun 2025-2045, yang menjadi pedoman bagi pembangunan Kalsel selama 20 tahun kedepan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama dengan unsur non pemerintah daerah.

“Rencana pembangunan jangka panjang daerah Prov Kalsel akan dilaksanakan melalui rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah pada periode perencanaan 5 tahunan,” sambung Paman Birin.

Kemudian, selanjutnya akan dioperasionalkan di rencana kinerja pemerintah daerah, lalu rencana kerja perangkat daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat menjadi pedoman seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi rencana pembangunan jangka panjang daerah Prov Kalsel tahun 2025-2045.

“Yakni Kalimantan Selatan sebagai gerbang logistik Kalimantan yang maju, sejahtera dan berkelanjutan menuju Kalsel Babussalam,” tutupnya. Ad [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles