32.7 C
Banjarbaru
Senin, Juli 13, 2026
spot_img

PJU Tuntut Bendahara PT PLJ 3 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa penggelapan uang perusahaan PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), dituntut pidana penjara 3 tahun 8 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (13/7/2026).

Emi Yuliana dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan memenuhi unsur pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primer.

Selain itu, JPU juga mencantumkan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan subsider.

“Menuntut terdakwa Emi Yuliana dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan,” ujar JPU Romly Salijo dalam persidangan.

Kasus bermula ketika pihak perusahaan pada tahun 2022 melakukan audit internal terhadap keuangan yang dikelola terlapor selaku bendahara.

Hasilnya, ditemukan adanya penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukkan dan bahkan ada beberapa kegiatan perusahaan dibuat fiktif.

Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian miliar rupiah dan akhirnya membuat laporan ke Polda Kalsel. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img