28 C
Banjarbaru
Senin, Mei 25, 2026
spot_img

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro

Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi,Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Kotabaru Tahun 2026, yang berlangsung di Gedung Dekranasda pada Senin (25/05/2026) pagi.

Kegiatan tersebut, di buka langsung oleh Bupati Kotabaru yang di wakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H. Murdianto serta turut dihadiri Kabid Usaha Mikro Diskoperindag, Hj. Henny Faulina,SP., MM, Kejaksaan Negeri, Polres dan pelaku usaha mikro.

Sosialisasi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha mikro ini merupakan tahap pertama di tahun 2026, sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk membina dan melindungi pelaku usaha mikro serta meningkatkan kapasitas usaha di Kabupaten Kotabaru.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru, yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto menyampaikan, Pemerintah Daerah terus berkomitmen mendukung, memfasilitasi dan mengupayakan kemajuan UMKM, dimana UMKM ini sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.

“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ucapnya.

Menurutnya, perlindungan hukum dan legalitas usaha sangat penting bagi UMKM, yang juga menjadi perhatian berbagai pemerintah daerah di Indonesia dalam rangka mendorong daya saing dan berkelanjutan usaha.

“Dalam menjalankan usaha tentu terdapat berbagai tantangan mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap aturan usaha yang berlaku, oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting, agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib dan berkelanjutan,”jelasnya.

Ia juga berharap, sosialisasi ini membantu pelaku UMKM paham akan persoalan perlindungan hukum, dan meminimalkan risiko persoalan hukum di masa mendatang.

“Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh wawasan, pemahaman yang lebih baik lagi dalam meningkatkan kompetensi, kemampuan dibidang usahanya, dan dibidang perlindungan hukum, sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum dikemudian hari,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya, ia mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut meningkatkan pemahaman tentang legalitas dan aspek-aspek hukum lainnya.

Adapun narasumber dari Kejaksaan Negeri memaparkan tentang, undang-undang perlindungan konsumen. *Sm

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img