29 C
Banjarbaru
Kamis, September 24, 2026
spot_img

Lebih Ringan dari Tuntutan KPK, Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin dan Bawahannya Dihukum 4 Tahun Penjara

PN Mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Banjarmasin dan bawahannya Dian Jaya Demega, mantan Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan di vonis
masing-masing 4 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Kamis (24/9/2026).

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banjarmasin, Cahyono Riza Adrianto saat membacakan amar putusan.

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsider 80 hari penjara dan mewajibkan membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

Mulyono membayar UP sebesar Rp 800 juta, subsider 170 hari penjara.
Sementara Dian sebesar Rp 230 juta dan 30.700 US Dolar, subsider 163 hari penjara. PL

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya.

Dimana JPU menuntut terdakwa Mulyono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 Juta, subsider 90 hari kurungan badan. Sementara, Dian dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 150 Juta, subsider 70 hari kurungan badan.

Perkara tersebut bermula, ketika Mulyono dan Dian diduga menerima suap Rp1,5 miliar. Uang tersebut merupakan fee dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit.

Transaksi uang tersebut berlangsung di area parkir hotel hingga kawasan rumah sakit di Banjarmasin pada 26 Januari 2026 dan 3 Februari 2026. Perusahaan ketika itu mengajukan restitusi dengan nilai lebih bayar mencapai Rp49,4 miliar. Setelah dilakukan pemeriksaan, tim KPP Madya Banjarmasin menyetujui pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp48,3 miliar.

Namun, persetujuan restitusi itu diduga tidak diberikan secara cuma-cuma. Sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan, Mulyono disebut mengadakan pertemuan dengan pihak manajemen perusahaan di Hotel Rattan Inn Banjarmasin.

Dalam pertemuan tersebut, jaksa menyebut terjadi kesepakatan pemberian komitmen fee senilai Rp1,5 miliar sebagai imbalan atas proses restitusi yang disetujui.

Setelah dana restitusi cair ke rekening perusahaan pada 22 Januari 2026, pembayaran uang suap disebut dilakukan secara bertahap.

Pada 26 Januari 2026, Dian Jaya Demega diduga menerima uang tunai Rp200 juta di sekitar Rumah Sakit Amanah Medical Centre (AMC) di Jalan MT Haryono, Banjarmasin. Dari jumlah tersebut, Dian disebut mengambil Rp180 juta, sedangkan sisanya diterima pihak lain yang bertindak sebagai perantara perusahaan.

Selanjutnya, pada 3 Februari 2026, Mulyono diduga menerima sisa uang komitmen sebesar Rp1,3 miliar di area parkir Hotel Rattan Inn. Uang tersebut disebut diserahkan langsung oleh perwakilan perusahaan.

Jaksa juga mengungkap bahwa untuk menyamarkan aliran dana tersebut, pihak perusahaan diduga mencatat pengeluaran suap sebagai transaksi pembelian barang dan biaya entertainment dalam pembukuan keuangan.

Dian Jaya Demega selaku pemeriksa pajak KPP Banjarmasin, juga didakwa menerima gratifikasi dalam perkara terpisah yang berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak.

Dalam dakwaan disebutkan, Dian menerima uang tunai Rp100 juta serta mata uang asing sebesar USD32.700. Dana tersebut diduga kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer di Banjarmasin dan Semarang dengan menggunakan identitas orang lain. STN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img