28.4 C
Banjarbaru
Selasa, Oktober 27, 2026
spot_img

Aduan Dugaan Perselingkuhan Seret Dua Pegawai Disperdagin Banjarmasin, BKPSDM Siapkan Tindak Lanjut

Dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua pegawai di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menjadi sorotan setelah adanya pengaduan melalui kanal E-Lapor.

Dua pegawai yang disebut dalam laporan tersebut masing-masing berinisial MER, aparatur sipil negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan HZRK yang berstatus tenaga honorer.

Pengaduan tersebut telah diterima Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarmasin. Namun, proses tindak lanjut secara administratif masih menunggu kelengkapan laporan tertulis dari pelapor.

Kepala BKPSDM Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan melalui kanal E-Lapor.

“Yang di E-Lapor sudah kita terima. Pelapor diminta melengkapi laporan secara tertulis ke BKPSDM, tetapi sampai saat ini berkasnya belum masuk,” ujar Totok, saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2026) sore.

Ia menjelaskan, BKPSDM akan berkoordinasi dengan pihak Disperdagin untuk memastikan sejauh mana penanganan terhadap persoalan tersebut telah dilakukan di tingkat instansi.

“Nanti kami coba panggil kepala dinasnya, berkoordinasi kalau sudah ada proses di SKPD terkait,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ignasius Salan, mengatakan pihaknya telah memanggil dan memeriksa kedua pegawai yang disebut dalam pengaduan tersebut.

Menurut Ignasius, pemeriksaan itu telah dilakukan dan keduanya juga telah diberikan pembinaan secara internal.

“Kemarin sudah diperiksa kedua belah pihak. Sudah diberikan pembinaan, belum tahu lagi kalau berlanjut,” ungkap Ignasius.

Ia menegaskan, pihaknya tidak mentoleransi pelanggaran yang berkaitan dengan perilaku pegawai dan berpotensi mencoreng nama baik institusi. Ia juga memastikan persoalan tersebut tidak ditutup-tutupi.

“Kalau kami selaku pimpinan tidak menolerir pelanggaran seperti itu dan tidak ingin menutup-nutupi. Namun, secara internal yang bersangkutan sudah diberikan pembinaan berupa teguran,” tegasnya.

Ignasius menjelaskan, pembinaan tersebut bertujuan mengingatkan kedua pegawai agar menjaga sikap dan perilaku dalam pergaulan sehari-hari, khususnya di lingkungan kerja.

Selain itu, keduanya diminta menjaga kehormatan Pemerintah Kota Banjarmasin, terutama Disperdagin, serta menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pertama, menjaga sikap dan perilaku dalam pergaulan sehari-hari di tempat kerja. Menjaga kehormatan institusi Pemerintah Kota Banjarmasin, Disperdagin Kota Banjarmasin, dan menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku ASN sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023,” jelasnya.

Persoalan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perilaku pegawai di lingkungan pemerintahan. Sebagai aparatur pemerintah, pegawai ASN, termasuk PPPK, terikat ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini, BKPSDM masih menunggu kelengkapan laporan tertulis untuk menentukan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. Adapun penanganan lebih lanjut terhadap persoalan tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi dan proses pemeriksaan oleh instansi terkait. PW

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img