26 C
Banjarbaru
Rabu, April 8, 2026
spot_img

Redivis Pengedar Sabu 12,9 Kilogram, Hanya Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara

Pengedar narkotika jenis sabu Adi Legowo alias Cesper yang sebelumnya pernah menjalani dinginnya jeruji besi, kembali melakukan hal serupa, bahkan dengan jumlah sabu yang cukup besar, yakni 12,9 kilogram.

Seolah tidak jera, perlakuan Cesper ini menjadi perhatian Hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi menanyakan sikap terdakwa. Ia mengingatkan perkara yang dihadapi bukan kasus ringan.

“Perkara ini bukan perkara sepele, ancamannya bisa hukuman mati,” katanya dalam persidangan.

Hakim juga menyinggung status terdakwa sebagai residivis kasus narkotika. Sebelumnya, Adi Legowo pernah dipenjara selama tiga tahun.

“Dulu pernah dipenjara juga kan, artinya anda tak jera-jera,” ujarnya dengan nada geram.

Namun berbeda dengan Hakim, Jaksa Penuntut Umum Rahmawati dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) hanya menuntut Cesper 18 tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (8/4/2026).

“Menuntut agar terdakwa Adi Legowo alias Adi alias Sunarso alias Cesper dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun,” ujar Rahmawati saat membacakan tuntutan.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap di halaman Hotel Roditha, Banjarmasin pada 12 Desember 2025 lalu. Dari penggeledahan, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan 13 paket besar sabu dengan berat bersih total 12.996,24 gram di dalam tas yang dibawanya.

Dari pemeriksaan, sabu tersebut diambil dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah, pada 6 Desember 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Barang haram itu kemudian dibawa ke Banjarmasin atas perintah seseorang melalui aplikasi Signal dengan nama akun “Berlin”.

Terdakwa juga mengaku sudah tiga kali menerima kiriman sabu dari akun tersebut dan telah menerima upah sebesar Rp501 juta.

Akibat perbuatannya Cesper harus berhadapan dengan pasal 114 ayat (2) Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan primair serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img