Persidangan kasus narkotika jenis sabu seberat enam kilogram dengan terdakwa Muhammad Fajriannoor bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (6/4/2026).
Sabu dengan jumlah besar itu berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 16 Oktober 2025 lalu. Made, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam kesaksiannya dipersidangan menyampaikan, barang haram tersebut terbagi menjadi dua bagian ketika dilakukan penangkapan.
“Tiga kilo di bawah meja ruang tamu dan tiga kilo lagi di gudang belakang rumah terdakwa,” ucapnya.
Enam kilo sabu yang disita itu cuma sisa, 14 dari 20 kilo sabu sebelumnya ia ambil di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti, lanjutnya. Barang haram itu sudah berhasil diedarkan.
“Totalnya 20 kilo, dari pengakuan terdakwa saat penyidikan, 14 kilonya sudah diedarkan. Ia edarkan di Pondok Indah dengan sistem ranjau,” imbuhnya.
Peran Fajrianoor dalam peredaran barang haram tersebut semakin terungkap dipersidangan, dimana dia sebelumnya juga sudah pernah berhasil mengedarkan sabu sebesar 20 kilogram, artinya sudah 35 kilogram sabu berhasil dia edarkan.
Berdasarkan pengakuan Fajriannoor saat persidangan, dia dikendalikan oleh seseorang bernama Gilang yang berperan sebagai operator. Perkenalan mereka berdua di warung internet, ketika dulu mereka berdua sering main internet.
“Tawaran dari Gilang langsung saya setujui, ketika itu orang tua saya sakit dan perlu biaya pengobatan. Yang sakit ibu saya, dari 20 kilogram ketika itu saya mendapat upah Rp200 juta,” imbuhnya.
Kini Fajrianoor harus berhadapan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Kemudian Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan subsider.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto akhirnya menunda persidangan, menjadwalkan kembali pada Senin (13/4/2026) pekan depan dengan ganda pembacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Stn![]()










