23.6 C
Banjarbaru
Selasa, Juli 7, 2026
spot_img

Wabup Tanah Laut Hadiri Paripurna DPRD, Perubahan Propemperda 2026 Disahkan

Wakil Bupati Tanah Laut, H. Muhammad Zazuli, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut dalam rangka penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Sidang DPRD Tanah Laut, Selasa (7/7/2026).

Rapat paripurna tersebut menyepakati perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan mengesahkan sejumlah rancangan peraturan daerah (raperda) baru yang dinilai strategis untuk mendukung pembangunan dan kemajuan Kabupaten Tanah Laut.

Dalam kesempatan itu, Wabup Zazuli menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dan DPRD dalam menyusun regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah.

Ia menegaskan bahwa penambahan sejumlah raperda, khususnya yang berkaitan dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), merupakan langkah penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Adanya dinamika pembentukan regulasi yang terus bergerak mengikuti kebutuhan daerah, pemerintah daerah dan DPRD pun didorong untuk tetap adaptif agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab tantangan pembangunan secara tepat sasaran,” ujar Zazuli.

Salah satu raperda prioritas yang masuk dalam perubahan Propemperda adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut dinilai menjadi instrumen penting dalam menggali serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Selain itu, perubahan Propemperda juga mengakomodasi Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2019 mengenai perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).

Menurut Zazuli, kedua raperda tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan restrukturisasi regulasi sekaligus penguatan aset dan badan usaha milik daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa penyusunan regulasi harus berjalan selaras dengan agenda pembangunan daerah lainnya. Saat ini, pemerintah daerah bersama DPRD juga tengah mempersiapkan pembahasan Perubahan APBD 2026 yang beriringan dengan penyusunan RKPD, KUA-PPAS, serta Raperda Murni Tahun 2027.

“Tentunya untuk itu kita memerlukan kerja keras dan waktu yang sangat ketat. Tapi saya yakin berkat kerja sama dan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, semua dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” katanya.

Dengan disahkannya perubahan Propemperda Tahun 2026, diharapkan seluruh rancangan peraturan daerah yang telah diprioritaskan dapat segera diselesaikan sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Dede

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img