Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Khusus Nelayan (SPBUN) di Desa Kuala Tambangan, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut, Nurul Tasiah mengaku kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam pertemuan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tala, Kamis (21/5/2026).
Nurul mengatakan dirinya baru mengetahui adanya pertemuan terkait sinkronisasi data nelayan di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) setelah dihubungi pihak Pertamina Patra Niaga Kalimantan Selatan.
“Saya dihubungi pihak Pertamina yang menanyakan apakah saya juga diundang terkait pertemuan di Kantor Bupati yang kemudian dipindah ke Kantor DKPP. Dari situ saya baru tahu,” ungkap Nurul, Jumat (22/5/2026).
Ia menuturkan, untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Tala dirinya memang mengetahui agenda tersebut, namun pihaknya tidak menerima undangan resmi.
Karena itu, Nurul berharap ke depan dirinya dapat dilibatkan dalam setiap pertemuan yang membahas persoalan SPBUN maupun distribusi solar bagi nelayan.
“Kalau saya diundang, saya bisa menjelaskan atau memberikan klarifikasi terkait pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan nelayan maupun mahasiswa agar tidak ada lagi hal yang mengambang,” jelasnya.
Nurul juga menegaskan bahwa penyaluran solar untuk nelayan di Desa Kuala Tambangan dilakukan sesuai rekomendasi yang dikeluarkan DKPP Tala. Dari kuota 65 kiloliter (KL) per bulan, pihaknya hanya menebus 61 KL sesuai rekomendasi.
“Yang saya tebus itu sesuai rekomendasi. Kalau 61 KL ya 61 KL yang ditebus, sisanya masih berada di Pertamina. Kalau ditebus semua saya rugi karena tidak bisa menjual,” tuturnya.
Selain itu, ia membenarkan adanya pihak pengangkut yang mendistribusikan solar kepada nelayan di Desa Kuala Tambangan. Menurutnya, terdapat empat pengangkut dan keberadaan mereka merupakan hasil kesepakatan para nelayan, tanpa keterlibatan pihak SPBUN.
“Adanya pengangkut ini atas kesepakatan bersama pihak nelayan dan tidak ada sangkut pautnya dengan saya,” katanya.
Ia menjelaskan, jasa pengangkut muncul karena sebagian nelayan tidak dapat mengambil solar secara langsung lantaran sedang melaut atau bekerja.
“Dalam menjual saya sesuai ketentuan, yakni menjual kepada pihak pengangkut yang telah disepakati. Kemudian pihak pengangkut membagikan kepada nelayan mereka,” sebut Nurul.
Terkait penggunaan barcode, Nurul menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memegang barcode milik nelayan. Barcode tersebut, kata dia, dipegang oleh pihak pengangkut karena mewakili nelayan yang berhalangan hadir.
“Saya tidak pernah memegang barcode milik nelayan. Yang memegang itu pihak pengangkut karena nelayan ada yang berhalangan,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya aturan pembayaran di muka kepada pihak SPBUN sebelum solar diterima nelayan.
“Terkait bayar di depan itu tidak ada. Adanya solar datang lalu pengangkut mengambil dan membayar. Kalau pihak pengangkut meminta bayar duluan kepada nelayan untuk menebus solar ke SPBUN, itu tidak ada kaitannya dengan pihak kami,” pungkasnya. Dede![]()










