Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr Mukri, S.H.,M.H melantik dan serah terima jabatan, pejabat struktural eselon II dan III di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Kamis (6/6/2024).
Adapun pejabat yang mendapat rotasi adalah Wakajati Akhmad Yani,S.H.,M.H digantikan oleh Danang Suryowibowo ,S,H.L.L. yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung di Jakarta.
Kemudian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel dari Imang Job Marsudi S.H.,M.H digantikan oleh
Dr Abdul Mubin, S.T.,S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Probolinggo.
Selanjutnya, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalsel Muhamad Hamdan S,S.H digantikan Ahmad Muchlis,S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat Kejari
Tulungagung.
Kejari Barito Kuala Eben Neser Silalahi ,S.H.,M.H digantikan Yussie Cahaya Hudaya, S.H.,M.Kn yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.
Kejari Balangan Dr Fajar Gurindro,S.T.,S.H.,M.H digantikan
Mangantar Siregar,S.H yang sebelumnya menjabat Kejari
Donggala.
Terakhir, Koordinator Kejati Kalsel Supardi,S,.H digantikan Aditya
Narwanto,S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat, Kepala Seksi Ekonomi dan Keuangan pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Timur.
Kajati Kalsel Dr Mukri, S.H.,M.H usai melantik mengatakan, rotasi pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang lumrah, hal itu guna menjalankan roda organisasi untuk memenuhi tugas yang semakin kompleks.
Prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan sebuah kebijakan organisasi yang senantiasa terus dilakukan secara berkelanjutan, seiring dengan proses perjalanan organisasi yang harus terus bergerak maju secara berkesinambungan. Hal tersebut guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti.
“Pejabat yang baru dilantik segera mengidentifikasi, pelajari, kuasai dan selesaikan berbagai persoalan di tempat kerja yang baru. Gunakan akselerasi dan akurasi dalam
melaksanakan tugas”.
Wujudkan proses penegakan hukum yang adil, professional dan
bermanfaat yang dilaksanakan dengan senantiasa mengacu pada integritas luhur yang menjadi landasan pihak, lanjutnya.
Terapkan suasana kerja yang produktif, inovatif, transparan, akuntabel dan tumbuhkan etos kerja yang berorientasi pelayanan kepada masyarakat serta jaga integritas.
“Jauhi penyimpangan, dan perbuatan tercela dalam melaksanakan tugas,” tutupnya. Stn [IK]