31.4 C
Banjarbaru
Senin, Oktober 19, 2026
spot_img

Produk Lokal Minim Masuk Pasaran, Pemko Banjarmasin Layangkan SP Kepada 10 Toko Ritel Modern

Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melayangkan surat peringatan (SP) kepada 10 toko ritel modern di Kota Banjarmasin. Langkah tersebut dilakukan karena masih minimnya produk lokal yang dipasarkan di sejumlah ritel modern.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Ritel Modern. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah untuk mendorong ritel modern turut memasarkan produk lokal.

Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Dedy Hamdani, mengatakan pihaknya telah menegur sejumlah ritel modern yang dinilai belum optimal dalam menyediakan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Menurutnya, pemerintah kota ingin memastikan produk-produk buatan pelaku industri kecil dan menengah (IKM) Banjarmasin memiliki kesempatan untuk masuk ke pasar ritel modern.

“Banyak ritel yang belum menjual produk lokal kita. Karena itu, kami berikan surat peringatan dan sudah melakukan teguran. Kami ingin produk lokal Banjarmasin bisa masuk dan dipasarkan di ritel modern,” ujar Dedy, disela-sela kegiatan pelatihan IKM, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, Senin (19/10/2026) pagi.

Ia menjelaskan, salah satu kendala yang dihadapi pelaku IKM adalah belum mengetahui secara jelas pihak yang harus dihubungi untuk menawarkan produk mereka kepada pengelola ritel.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Disperdagin telah memanggil pengelola ritel modern di Banjarmasin pada Agustus lalu. Pertemuan itu bertujuan menyosialisasikan kewajiban ritel sekaligus membuka ruang komunikasi antara pengelola ritel dan pelaku usaha lokal.
Dedy menyebutkan, pihaknya kini juga memfasilitasi proses kurasi produk agar sesuai dengan persyaratan masing-masing ritel modern.

“Setiap ritel memiliki persyaratan yang berbeda, mulai dari kemasan, harga jual, hingga sistem pembayaran. Karena itu, kami memfasilitasi kurasi agar produk IKM yang memenuhi standar bisa diterima dan dipasarkan di ritel modern,” jelasnya.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 14 produk telah mendaftar untuk mengikuti proses kurasi. Selanjutnya, produk-produk tersebut akan diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing ritel.

Selain kualitas produk dan kemasan, pelaku IKM juga perlu menjaga konsistensi pasokan. Dedy mencontohkan, apabila suatu produk disepakati untuk dipasok sebanyak 50 bungkus per minggu, pelaku usaha harus mampu memenuhi komitmen tersebut agar stok di ritel tetap tersedia.

“Kepastian pasokan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kerja sama jangka panjang antara pelaku IKM dan pengelola ritel modern. Jadi kedua belah pihak harus sama-sama konsisten dalam pemasaran produk,” tegasnya.

Dedy menambahkan, pemasaran melalui ritel modern berpotensi memberikan akses pasar yang lebih luas bagi produk lokal. Dengan sistem distribusi yang lebih teratur, pelaku IKM diharapkan tidak hanya mengandalkan penjualan secara mandiri atau melalui sistem titip jual.

Ia menegaskan, Pemko Banjarmasin akan terus mendorong ritel modern agar memberikan ruang bagi produk lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau mereka ingin menjalankan usaha di Kota Banjarmasin, tentu ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kami ingin komitmen untuk memasarkan produk lokal benar-benar dijalankan, sehingga IKM kita bisa berkembang dan memiliki pasar yang lebih luas,” Dedy mengakhiri. PW

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img