24 C
Banjarbaru
Jumat, Mei 23, 2025
spot_img

    Pria di Tapin Ditangkap Polsek Binuang, Kedapatan Bawa Sajam Tanpa Izin

    Seorang pria SR (41), warga Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, diamankan oleh aparat Kepolisian Sektor Binuang pada Jumat malam (2/5) sekitar pukul 23.50 WITA.

    Ia kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin sah di sebuah warung di Jalan A. Yani Km 88, Kelurahan Karangan Putih, Kecamatan Binuang.

    Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas menyebutkan hasil laporan resmi Kapolsek Binuang, menyatakan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan patroli rutin.

    “Saat anggota kami melakukan patroli dan singgah di salah satu warung, mereka mencurigai gerak-gerik seorang pria, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebilah keris diselipkan di pinggang sebelah kiri pria tersebut,” terang Kapolres Tapin, Jumat (9/5/2025).

    Keris yang ditemukan memiliki panjang 18 cm, dilengkapi kumpang dan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat.

    “Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan senjata tajam, sehingga langsung kami amankan ke Mapolsek Binuang,” tambahnya.

    Pelaku SR merupakan seorang petani dan berdomisili di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.

    “Pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah,” jelas AKBP Jimmy Kurniawan.

    Dalam proses penangkapan ini, dua anggota Polsek Binuang, Bripda Muhammad Apriliady Saputra dan Bripda Ahmad Januardi, menjadi saksi atas kejadian tersebut.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. *As-AI

    Related Articles

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    0PengikutMengikuti
    0PelangganBerlangganan
    - Advertisement -spot_img

    Latest Articles