Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) Berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada 2023 lalu.
Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono ditetapkan tersangka oleh Polda Kalsel. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga menjual lahan fiktif untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu. Nilai uang korupsi dari itu mencapai Rp4,7 miliar lebih.
“Diduga kasus Pengadaan tanah pada kantor Kecamatan Simpang 4 Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan dimana kami naikkan penyelidikan pada tanggal 19 Januari 2024,” kata Kasubdit Tipidkor, AKBP Padli saat rilis perkara kasus ini di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (13/6/2024).
AKBP Fadli mengungkap, anggaran dana korupsi ini merupakan anggaran dari Dina PUPR tahun 2023.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka 11 Juni tadi. Namun, saat ini belum dilakukan penahanan,” Anggaran dana korupsi ini merupakan anggaran dari Dinas PUPR tahun 2023. Ad [IK]