29 C
Banjarbaru
Wednesday, January 22, 2025
spot_img

Permohonan 2 Perkara Pilkada Banjarbaru Terigister di MK, Pemeriksaan Pendahuluan Akan Dilakukan 4 Hari Kerja

Dua perkara yang diajukan Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan perkara NOMOR 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon pemantau pemilu dan NOMOR 06/PHPU.WAKO-XXIII/2025 untuk pemohon 2 warga kota banjarbaru telah berhasil teregister.

Informasi ini didapatkan setelah Tim Hukum Banjarbaru Hanyar mendapat akta yang dikirim oleh MK, berdasarkan AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 05/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 dan AKTA REGISTRASI PERKARA KONSTITUSI ELEKTRONIK Nomor 06/PAN.MK/e-ARPK/01/2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 Pemeriksaan pendahuluan bakal dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah perkara diregistrasi. Artinya, dimulai pekan depan.

Tim Hukum yang terdiri dari Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D., Dr. Muhamad Pazri, S. H., M. H. (sebagai ketua Tim Banjarbaru Hanyar), Kisworo Dwi Cahyono, S. P., S. H. beserta Tim Banjarbaru Hanyar lainnya menyampaikan perkara ini terus berlanjut hingga akhir dengan semangat Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing.

“Terkait Permasalahan ini adalah karena adanya dugaan pelanggaran konstitusional mengenai hak pilih pada pilkada Kota Banjarbaru, harusnya pilkada Kota Banjarbaru dengan mekanisme Paslon melawan kotak kosong, namun kasus sekarang tidak, dari hasil pilkada kemarin banyak suara tidak sah nya dibandingkan paslon nomor urut 1, padahal harusnya ada kolom kosong untuk dicoblos,” katanya.

Berkaca dari fakta dan praktik penyelenggaraan yang dilakukan oleh Termohon secara tidak profesional, melanggar prinsip kepastian hukum, serta bertentangan dengan UU Pemilukada dan PKPU 17/2024 dalam Pemilukada Kota Banjarbaru, lanjutnya.

Maka pelaksanaan Pemilukada Kota Banjarbaru secara keseluruhan pada tahun berikutnya atau Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara Paslon Nomor 1 melawan kolom kosong, perlu diambil alih oleh KPU RI dan bukan lagi dilaksanakan oleh Termohon.

Sementara itu Prof. Denny Indrayana, S.H., LLM., Ph.D.,menyampaikan terimakasih kepada semua tim dan memohon do’a kepada semua masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, “Perjuangan terus akan kita lanjutkan (kada bemunduran),” imbuhnya.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar
sebagai kuasa hukum pihak pemohon, yakni dua warga Kota Banjarbaru dan pemantau pemilu, dimana mereka merupakan pihak yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan atas permasalahan pilkada Kota Banjarbaru. Stn [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles