Parkiran sepeda motor di luar area parkir resmi Mie Gacoan Pelaihari terpantau ramai pada Kamis (14/5/2026). Lokasi parkir yang berada di tepi jalan depan gerai tersebut disebut banyak digunakan oleh para ojek online (ojol) offline di Pelaihari.
Salah seorang warga Pelaihari yang juga bekerja sebagai ojol, Rizky, mengatakan parkiran di luar area resmi itu memang menjadi tempat khusus bagi ojol offline.
“Parkiran tersebut merupakan parkir khusus ojol yang tidak resmi alias ojol offline. Karena di Pelaihari sendiri kebanyakan adalah ojol offline,” ujarnya.
Menurut keterangan komunitas Muja Onejek Pelaihari, pihak Mie Gacoan hanya menggratiskan parkir bagi ojol resmi yang terdaftar di aplikasi transportasi online dan diperbolehkan masuk ke area parkir resmi gerai.
“Jadi kami yang ojol offline bisa gratis, tapi parkir di tepi jalan depan MG tersebut, walaupun sebenarnya ini salah karena parkir di tepi jalan raya,” tambahnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Tedy Mulyana, menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama Satlantas dan Dinas PUPR dengan manajemen Mie Gacoan terkait evaluasi analisis dampak lalu lintas (andalalin).
“Hari Selasa sore kami Dishub, Satlantas dan PUPR berkoordinasi dengan manajemen Mie Gacoan terkait evaluasi andalalin. Salah satu poin pentingnya adalah masalah parkir,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam dokumen andalalin pihak Mie Gacoan diwajibkan menyediakan fasilitas parkir. Jika kapasitas parkir tidak mencukupi, maka pihak gerai diminta menyediakan kantong-kantong parkir tambahan dengan berkoordinasi bersama pihak lain.
“Namun kantong parkir bukan di tepi jalan,” tegasnya.
Tedy juga mengungkapkan terdapat lahan kosong di samping gerai yang dinilai memungkinkan dijadikan lokasi parkir tambahan. Menurutnya, hal tersebut tinggal menunggu negosiasi bisnis antara pihak Mie Gacoan dengan pemilik lahan.
Selain itu, parkir di luar area resmi yang saat ini berjalan disebut merupakan inisiatif warga dan karang taruna setempat yang membantu mengatur kendaraan di luar area gerai.
“Nah yang di luar ini adalah inisiatif dari warga dan karang taruna setempat, dimana mereka membantu mengaturkan parkir di luar area MG,” katanya.
Dishub Tala juga menyarankan agar pengelolaan parkir tersebut dilegalkan melalui pengajuan pengelolaan parkir tepi badan jalan (TBS). Saat ini proses tersebut masih berlangsung.
Tedy menambahkan pihaknya masih melakukan evaluasi kemungkinan penerapan parkir on street di kawasan Jalan KH Mansur dengan berbagai batasan tertentu. Pembahasan itu masih memerlukan masukan dari pihak PUPR dan Satlantas.
“Mudahan dalam waktu dekat kami selesaikan masalah yang sudah lama ini,” ujarnya.
Ia berharap penataan parkir di kawasan tersebut dapat diselesaikan dengan baik pada tahun ini melalui koordinasi bersama pengelola usaha, juru parkir, hingga masyarakat sekitar. Dede![]()










