Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin terendus melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mengantongi izin dari pimpinan.
Menyikapi dugaan pelanggaran disiplin tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, pun telah memanggil kedua ASN yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Banjarmasin yang kembali menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi, sekalipun perjalanan dilakukan saat menjalani cuti.
Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR menegaskan bahwa seluruh ASN wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri, baik untuk kepentingan dinas maupun urusan pribadi.
“Tetap harus ada izin resmi. Karena ASN terikat pada disiplin dan tata kelola pemerintahan,” kata Yamin, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurutnya, aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian. Setiap ASN tetap berkewajiban mematuhi mekanisme perizinan yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bagian dari disiplin aparatur.
Yamin menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. ASN yang terbukti bepergian ke luar negeri tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
“Pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin. Semua ada mekanismenya dan harus dipatuhi oleh setiap ASN,” ujarnya.
Ia menilai kepatuhan terhadap aturan bukan hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
“Pemko Banjarmasin ingin memastikan bahwa disiplin bukan sekadar slogan. Tapi komitmen yang harus dijalankan tanpa kompromi,” ucap Yamin.STN![]()








