Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) III yang diselenggarakan pada Sabtu (7/12/2024).
Bertempat di salah satu hotel di Banjarmasin, acara ini mengangkat tema “Memperkokoh Peran MUI sebagai Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukuman di Banua”.
Tema ini mencerminkan semangat MUI dalam menjalankan perannya sebagai Khadimul Ummah atau pelayan umat dan Shadiqul Ukhuwah, yang berarti persaudaraan sesama islam.
Wakil Ketua MUI Kalsel, Prof. Dr. H. Hafiz Anshari, mengatakan bahwa peran MUI mencakup delapan fungsi utama yang menjadi panduan dalam melayani masyarakat.
Peran ini meliputi pengawalan umat Islam, pemberian edukasi, pembimbingan umat, penyelesaian masalah keagamaan, menjadi mitra pemerintah, menjaga aqidah, mencegah penyimpangan, serta menjaga keutuhan NKRI.
Menurut Prof. Hafiz, ulama memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan umat terarah dengan baik, baik dalam akidah, ibadah, maupun kehidupan sehari-hari.
“Kami ingin memperkokoh peran MUI dalam membimbing umat agar dapat menjalankan syariat Islam dengan benar. Selain itu, kami juga mendukung pembangunan daerah dan nasional sebagai mitra pemerintah,” jelasnya kepada awak media.
Dengan catatan, lanjutnya, selama program tersebut tidak bertentangan dengan syariat agama Islam, ia yakin kalsel atau Indonesia akan sejalan, tidak ada yang tidak sejalan.
“Kecuali misalnya nanti ada perda menghalalkan minuman keras itu tidak mungkin selamat, itu tidak bisa, tapi kalau semuanya berjalan dengan baik Insyaallah kami selalu siap untuk bersama-sama pemerintah membangun banua,” terangnya.
Namun, Prof. Hafiz juga menyoroti tantangan besar yang dihadapi umat saat ini, termasuk penyimpangan dalam pengajian-pengajian di beberapa wilayah di Kalsel.
“Hal ini sangat rawan karena bisa mengganggu aqidah umat, bahkan berpotensi menimbulkan gangguan pada Kamtibmas karena keresahan sosial. Makanya, MUI akan terus mencoba menjag perannya secara hati-hati dan terukur, dengan dukungan dari berbagai pihak,” tegasnya.
Selain itu, dukungan terhadap MUI juga datang dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Plt. Gubernur Kalsel, Muhidin, melalui Kepala Biro Kesra, Muhammad Fatan, menegaskan pentingnya peran MUI sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperkuat kehidupan beragama di Banua.
“Mukerda III ini bisa memberikan dampak langsung kepada kehidupan beragama terutama kehidupan beragama Islam dalam rangka kita meminimalisasi terkait dengan dalam dis akhlak yang jelek akibat dari dampak digitalisasi.
Selain itu, ia juga menegaskan peran pemerintah dalam hal ini adalah mendorong, menunjang dan mengupayakan agar MUI bisa berkiprah lebih optimal di Banua Kalsel.
Untuk men-support itu, setiap tahun pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan dana hibah kepada MUI secara terus-menerus.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa dapat diberikan bantuan hibah secara terus-menerus yang besarnya memang disesuaikan dengan arahan pimpinan dan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Fatan.
Fatan juga menjelaskan bahwa dirinya baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Kalsel, sebelumnya menjabat Kepala Bidang Anggaran. Akan tetapi ia menyakini, dapat memaksimalkan alokasi anggaran dalam membantu peran ulama.
“Kami berharap MUI dapat terus bersinergi dengan pemerintah untuk menghadapi berbagai persoalan, termasuk isu-isu yang terkait dengan penyimpangan ajaran agama,” katanya. Adm [IK]