Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan update kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025.
6 tersangka telah ditetapkan KPK sebagai tindak pidana korupsi, yakni (SOL) Kadis PUPR Kalsel, (YUL) Kabid CK, Dinas PUPR Kalsel, (AMD) bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee, (FEB), Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, (YUD), Swasta dan (AND), Swasta.
Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyelidik KPK, bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.
“Beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL melalui YUL melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dikutip dari live Streaming Konferensi Pers di YouTube KPK RI, Selasa (8/10/2024).
Dari hasil penyelidikan diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND, untuk melakukan pekerjaan pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT (WKM) , dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar.
Ditambah pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar dan Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.
Rekayasa pengadaan yang dilakukan agar YUD bersama AND terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut adalah Pembocoran HVS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang, rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran, Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD dan Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.
“Terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Prov. Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5% untuk PPK dan 5% untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan),” ujar Ghufron.
Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5% untuk Gubernur Kalsel.
Kemudian, atas perintah SOL, YUL bersama MHD (supir YUL) mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Prov. Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (supir SOL). Setelah itu, atas perintah AMD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk SHB.
“Pada tanggal 4 Oktober 2024, Tim Penyelidik KPK mulai mengamankan para pihak terkait sejak pukul 06.30 WITA s.d. 21.00 WITA di Polres Banjarbaru, Kalimantan Selatan dan Gedung Merah Putih KPK, YUL, YUD, MHD, AND, ARS, BYG, AMD dan SOL,” katanya.
Setelah itu, penyelidik KPK juga mengamankan beberapa pihak lain yang terkait dengan pemberian dan penerimaan fee 2,5% untuk PPK/Dinas PUCK Prov. Kalsel dan fee 5% untuk SHB,
“Diantaranya adalah FEB (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, sekaligus pengepul uang/fee untuk SHB), DWI (Istri FEB), IRH (Kepala BAZNAS Prov. Kalimantan Selatan), FRI (swasta) dan beberapa pihak lainnya. Total pihak yang diamankan sejumlah 17 orang,” ungkapnya.
Selain itu, penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dari AMD yaitu 1 (satu) buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 Milyar, 1 (satu) buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp 1,2 Milyar, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp 1 Milyar, 1 (satu) buah kardus kuning dengan foto wajah “Paman Birin” berisikan uang Rp 800 juta, 1 (Satu) buah kardus bertuliskan “atlas” berisi uang Rp1,2 Milyar, 1 (satu) buah kardus air mineral berisi uang Rp710 juta.
Dari YUL yaitu, 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar, 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 Milyar, 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp1Milyar, 1 (satu) buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp
350.000.000, 4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara, 2 (dua) lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman” 200 juta, “Logistik Terdahulu” 100 juta, “logistik BPK” 0,5%.
“Kemudian dari YUD, diantaranya, 1 (satu) lembar slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel berwarna merah muda dengan keterangan, setoran tunai Rp600.000.000,00,” bebernya.
Lalu barbuk dari FEB diantaranya, yakni 1 (satu) buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar, 1 (satu) buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar, 1 (satu) buah koper warna abu-abu berisikan uang sejumlah Rp 1 Milyar, 1 (satu) buah kresek hitam besar yang berisi uang sejumlah USD500 dan Rp236.960.000.
Pada tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB telah dilakukan ekspos pimpinan dan disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024 – 2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap para tersangka tersebut.
Atas perilakunya, tersangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, YUD (swasta), bersama sama AND (swasta) diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 6 Tersangka untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024.
“Terhadap 4 Tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4. Sedangkan Tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1,” papar
“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” tutup Ghufron. Ad [IK]