26 C
Banjarbaru
Monday, December 2, 2024
spot_img

Kolaborasi Media, Bawaslu Banjarmasin Gelar Media Gathering,

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin berkolaborasi dan jalin silaturahmi dengan puluhan media sebagai mitra pada pengawasan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, melalui Media Gathering di salah satu hotel Banjarmasin, Rabu (7/11/2024).

Mengusung tema ‘Kolaborasi Bawaslu Banjarmasin dan Media dalam Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai bentuk apresiasi para media dalam memberitakan Bawaslu Banjarmasin.

“Momentum ini sebagai bentuk apresiasi Bawaslu Kota Banjarmasin dalam hal pemberitaan-pemberitaan, baik pemberitaan yang sifatnya internal maupun pemberitaan-pemberitaan keluar, maupun putusan-putusan dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Fachrizanoor.

Fachrizanoor menyampaikan, pada tanggal 9 November 2024 mendatang, pihaknya akan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kota Banjarmasin.

Sebanyak 965 PTPS akan dikumpulkan terkait kesiapan saat masa pencoblosan yang di tanggal 27 November 2024.

Fachrizanoor berharap, pembelajaran bimtek mampu memberikan pemahaman para PTPS setiap aturan, tidak hanya bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memahami aturan-aturan, tetapi PTPS juga harus memiliki kesiapan untuk di lapangan.

Ambil contoh pada penindakan oleh Bawaslu Kota Banjarmasin pada bulan Oktober lalu, beredar informasi ditemukan 120 Alat Peraga Kampanye (APK) melakukan pelanggaran, sehingga pelanggaran tersebut selalu dihitung.

“Kita selalu menghitung APK yang ada di Kota Banjarmasin, baik itu dari wali kota dan gubernur karena ada jumlah 200 persen yang boleh dicetak oleh masing-masing pasangan calon, hitungan kemarin sampai sekarang memang ada kelebihan, kelebihan itu yang kita sampaikan kepada LO maupun tim pemenangan untuk segera menertibkan,” terangnya.

Ia menjelaskan jika cetakan APK sudah melebihi 200 persen dari ketentuan KPU, maka tidak boleh lagi dicetak, namun jika masih ditemukan cetakan APK sudah lebih dari 200 persen, maka akan segera ditertibkan oleh Bawaslu.

Lalu, terkait informasi calon-calon yang melaporkan pelanggaran di daerah lain untuk Kota Banjarmasin, Fachrizanoor mengatakan bahwa sampai saat ini Bawaslu Kota Banjarmasin belum menerima laporan terkait hal tersebut.

“Kalaupun ada pasangan calon yang mungkin merasa keberatan biasanya dia konsultasi lewat telepon atau memang tim hukumnya yang datang ke kantor, mengenai misalkan ada potensi-potensi pelanggaran kita juga tidak berharap setiap calon ini saling adu laporan,” tuturnya. Ad [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles