Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan mengamankan 18 orang tersangka.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan didampingi Ditreskrimsus Kombes Pol Sigit Haryono dan Kabid Humas Kombes Nur Khamid menyampaikan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kalsel dalam menjaga distribusi energi agar subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
Kapolda menegaskan telah menginstruksikan seluruh Kapolres untuk memperketat pengawasan di jalur distribusi rawan dan meminta pengelola SPBU tidak main-main. Jangan beri kesempatan praktik penyalahgunaan.
“Kami tindak tegas setiap laporan masyarakat apabila ada praktik penyalahgunaan BBM,” tegasnya saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Kalsel, Jumat (23/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 22 unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, 2.300 liter Bio Solar bersubsidi, 5.525 liter Pertalite dengan total keseluruhan 7.825 liter BBM.
Praktik curang ini modusnya adalah para pelaku bolak-balik SPBU Jual Lagi dengan Harga Tinggi, para tersangka membeli BBM subsidi di SPBU secara berulang-ulang, dikumpulkan di gudang atau jerigen, lalu dijual kembali dengan harga jauh di atas HET untuk meraup untung pribadi.
Modus inilah yang dinilai jadi penyebab kelangkaan di lapangan dan membuat subsidi tidak tepat sasaran hingga merugikan petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta, dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas Jo UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. STN![]()








