Suasana Balai Desa Sumber Mulia, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (4/7/2026) pagi, tampak berbeda dari biasanya. Sejak pagi, puluhan remaja, guru, dan perangkat desa berkumpul untuk mengikuti kegiatan sosialisasi bertema “Mewujudkan Remaja yang Cerdas Digital, Sadar Hukum, dan Bebas Kekerasan”. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) yang dilaksanakan oleh Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Sekitar 60 peserta hadir dalam kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut. Mereka terdiri atas siswa SMP hingga SMA, dewan guru, serta perangkat desa. Kehadiran peserta lintas unsur ini membuat sosialisasi tidak hanya menjadi ruang belajar bagi remaja, tetapi juga forum bersama untuk memperkuat perlindungan terhadap anak dan remaja di lingkungan desa.
Kegiatan pengabdian ini dipimpin oleh Ketua Tim, Lena Hanifah, S.H., L.L.M., Ph.D, dengan anggota Dr. Lies Ariany, S.H., M.H.; Tiya Erniyati, S.H., M.H.; Suci Utami, S.H., M.H., M.Han; dan Aulia Pasca Diprina, S.H., M.H. Turut terlibat pula mahasiswa Fakultas Hukum ULM, Hening Putri Maharani dan Yusrida Eka Safitri, yang ikut mendukung jalannya kegiatan.
Di tengah semakin dekatnya remaja dengan internet dan media sosial, tema yang diangkat terasa sangat relevan. Dunia digital memang membuka ruang belajar, berekspresi, dan berjejaring yang luas. Namun di sisi lain, ruang digital juga menyimpan berbagai risiko, mulai dari perundungan siber, penyalahgunaan data pribadi, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Karena itu, literasi digital saat ini tidak cukup hanya soal kemampuan menggunakan teknologi, tetapi juga harus dibarengi dengan pemahaman hukum, kesadaran akan hak-hak diri, serta keberanian untuk melindungi diri dari berbagai bentuk kekerasan.

Dalam kegiatan ini, peserta diajak memahami berbagai persoalan yang dekat dengan kehidupan remaja, seperti bahaya perkawinan anak, bentuk-bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik, pentingnya menjaga privasi di media sosial, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi remaja. Materi disampaikan dengan pendekatan yang komunikatif agar mudah dipahami peserta, terutama kalangan pelajar.
Salah satu narasumber, Dr. Lies Ariany, S.H., M.H., menekankan bahwa remaja masa kini perlu memiliki keberanian dan kewaspadaan saat beraktivitas di ruang digital. Menurutnya, media sosial dan internet harus dipakai secara cerdas, bukan justru menjadi pintu masuk bagi ancaman.
“Jadilah remaja yang cerdas digital. Jaga privasi diri, pikirkan baik-baik apa yang dibagikan di internet, dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di ruang digital,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa remaja harus berani menetapkan batasan terhadap hal-hal yang membuat tidak nyaman, termasuk ketika menghadapi ajakan, tekanan, atau tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual berbasis digital.
“Kalau ada sesuatu yang terasa tidak aman, berani berkata tidak. Jangan diam. Dan jika mengalami atau mengetahui adanya kekerasan seksual berbasis digital, segera laporkan kepada orang tua, guru, aparat desa, atau pihak berwenang. Pelaporan itu penting agar korban mendapat perlindungan dan pelaku bisa ditindak,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengabdian, Lena Hanifah, S.H., L.L.M., Ph.D, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan karena remaja saat ini menghadapi ancaman yang nyata dari dua sisi sekaligus: kekerasan seksual digital dan praktik perkawinan anak. Keduanya, kata dia, kerap saling berkaitan dan sama-sama dapat merampas masa depan remaja.
Menurut Lena, remaja sekarang hidup sangat dekat dengan gawai dan media sosial. Kedekatan itu membuat mereka lebih mudah terhubung, tetapi juga lebih rentan menjadi sasaran tindakan seperti cyber grooming, manipulasi emosional di dunia maya, pemaksaan pengiriman konten pribadi, hingga penyebaran foto atau video pribadi tanpa persetujuan.
“Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menjadi sangat urgen karena remaja saat ini menghadapi dua ancaman sekaligus. Pertama, kerentanan terhadap kekerasan seksual digital, seperti cyber grooming dan penyebaran konten pribadi di media sosial. Kedua, masih adanya praktik perkawinan anak yang kadang justru dijadikan jalan keluar untuk menutupi persoalan yang muncul,” jelas Lena.
Ia menilai, pola penyelesaian seperti itu sangat berbahaya karena tidak menyelesaikan akar masalah. Sebaliknya, hal tersebut justru dapat menambah dampak buruk bagi anak, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, psikologis, maupun masa depan mereka.
Dalam sosialisasi tersebut, tim dosen juga memaparkan materi secara komprehensif, mulai dari pengenalan bentuk-bentuk kekerasan seksual digital, dasar hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga dampak perkawinan anak berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, peserta juga diberi pemahaman mengenai langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan apabila terjadi kekerasan atau pelanggaran hak terhadap remaja.
“Kami ingin remaja memahami bahwa mereka punya hak untuk merasa aman, baik di dunia nyata maupun di dunia digital. Mereka juga perlu tahu bahwa hukum hadir untuk melindungi, dan ada mekanisme yang bisa ditempuh ketika mereka menjadi korban atau mengetahui adanya kekerasan,” ujarnya.
Lena berharap edukasi semacam ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial semata. Ia ingin hasil sosialisasi benar-benar membekas dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik oleh remaja, keluarga, sekolah, maupun aparat desa.
“Harapan kami, melalui kegiatan ini remaja dan perangkat desa memiliki pemahaman hukum dan literasi digital yang lebih baik. Dengan begitu, mereka mampu melindungi diri, berani menolak, dan berani melapor. Yang tidak kalah penting, perkawinan anak tidak lagi dijadikan solusi atas masalah yang sebenarnya harus diselesaikan dengan perlindungan, pendampingan, dan penegakan hukum,” tuturnya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa desa memiliki peran penting sebagai lingkungan terdekat yang dapat menjadi benteng perlindungan bagi anak dan remaja. Ketika keluarga, sekolah, dan pemerintah desa memiliki pemahaman yang sama, maka upaya pencegahan akan lebih kuat.
Kegiatan PDWA ini pun menjadi contoh bagaimana perguruan tinggi hadir bukan hanya di ruang kelas, tetapi juga di tengah masyarakat. Melalui pengabdian semacam ini, ilmu hukum tidak berhenti pada teori, melainkan dibawa langsung untuk menjawab persoalan yang dihadapi warga, terutama generasi muda yang kini tumbuh di era digital.
Di akhir kegiatan, semangat yang ingin dibangun terasa jelas: remaja tidak cukup hanya mahir menggunakan teknologi, tetapi juga harus cerdas digital, sadar hukum, berani melindungi diri, dan menolak segala bentuk kekerasan. Dari Balai Desa Sumber Mulia, pesan itu digaungkan—bahwa masa depan remaja harus dijaga, baik dari ancaman di dunia nyata maupun dari bahaya yang datang lewat layar gawai mereka.[]










