Dugaan penyelewengan PTAM Murakata tercium oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), akhirnya mereka membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri.
Ketua Pansus H Fahmi AS menyampaikan, berdasarkan penelusuran Pansus ada indikasi temuan penyelewengan sebesar Rp 3,6 miliar yang terindikasi di salah gunakan oleh PTAM Murakata.
“Kami menduga dana ini diselewengkan untuk kepentingan politik incumben,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/11/1024) di Banjarmasin.
Fahmi menambahkan, indikasi penyelewengan ini terjadi pada anggaran tahun 2023, sebelumnya pihaknya sudah mengundang dua orang ahli dari PTAM Murakata, namun mereka tidak bersedia datang.
“Minggu depan akan kami panggil lagi, seandainya mereka tidak datang maka kami akan membuat kesimpulan, pemanggilan pihak lainnya juga akan dilakukan,” paparnya.
Kesimpulan itu nanti akan kami sampaikan ke Paripurna DPRD, tinggal Paripurna memutuskan, “Apakah ini direkomendasikan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian atau kejaksaan nantinya kita tunggu dari hasil paripurna,” ucap politisi Partai Nasdem ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus PTAMMurakata, Salpia Riduan Panjalu menambahkan, hasil Pansus berpendapat sudah terpenuhi unsur tindak pidana.
“Pansus menemukan adanya penyelewengan dana sebesar Rp 3,6 miliar, namun berdasarkan klarifikasi PTAM hanya mengaku Rp 1,6 miliar yang mana uang tersebut diantaranya digunakan untuk membeli 11 ekor sapi dan 6.500 paket sembako,” paparnya.
Berdasarkan penelusuran, pengambilan dana PTAM Murakata itu dari CSR, kalau melihat regulasi CSR dana yang boleh diambil dari keuntungan hanya satu sampai tiga persen tapi dalam hitungan kami di pansus yakni sebesar 20 persen
“Jadi ini tidak mungkin mereka mengambil dana dari CSR dengan besaran 1,6 Miliar dari keuntungan Rp 7 miliar,” ujarnya.
Media ini berusaha mengonfirmasi pihak PTAM Murakata, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. Stn [IK]