Unit Reserse Kriminal Polsek Pelaihari mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di depan D’Green Idol & Cafe, Jalan A. Syairani, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Sabtu (31/10/2026) malam.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita delapan butir pil ekstasi berwarna oranye bertuliskan TNT yang diduga akan diedarkan di wilayah Pelaihari.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kapolsek Pelaihari IPDA Karia Jaya mengatakan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MAN, warga Alalak, Banjarmasin, dan LS, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Kelurahan Sarang Halang, Pelaihari.

“Kedua orang tersebut kami amankan berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di lokasi tersebut,” kata Karia Jaya, Senin (2/11/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Pelaihari IPDA Karia Jaya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyisiran.
Sekitar pukul 23.00 Wita, polisi mencurigai dua orang yang berada di pintu masuk kafe. Keduanya kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, petugas menemukan delapan butir pil ekstasi yang disimpan dalam kemasan aluminium foil bekas bungkus rokok dan dipegang oleh LS.
Berdasarkan keterangan LS kepada penyidik, barang tersebut diperoleh dari MAN yang membawanya langsung dari Kota Banjarmasin menuju Pelaihari.

Selain delapan butir pil ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit mobil bernomor polisi DA 1496 AW yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Pelaihari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait dalam KUHP, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Pelaihari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dede![]()








