Mengusung tema ‘”Admisibilitas Bukti Elektronik di Persidangan” Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), menggelar Focus Group Discussion, di Meeting Room Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).
Menghadirkan empat narasumber, yakni Mary Stewart Special Agent FBI US Departement of Justice/Cyber Acting Assistant Legal Attache US Embassy,Tomika NS Patterson Resident Legal Advisor US Department of Justice / Overseas Prosecutorial Development.
Assistance and Training (OPDAT) US Embassy, Olivia Sembiring Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI dan Bertinus Haryadi Nugroho Satgas Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Bukti Elektronik, Kejaksaan RI memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para Jaksa, dalam hal proses pengumpulan, penyitaan, pengolahan dan penyajian bukti elektronik.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel Rina Virawati S.H, M.H, yang diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus Abdul Mubin, ST, SH, MH, membuka acara sekaligus menyampaikan sambutan, bahwa bukti elektronik yang disajikan sebagai alat pembuktian di persidangan mempunyai keabsahan dan keautentikannya.
“Sehingga dapat diterima dalam pembuktian penanganan perkara dalam persidangan,” katanya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur jajaran pimpinan Kejati Kalsel, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalsel, serta Jaksa Fungsional. Stn [IK]