25.6 C
Banjarbaru
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Peluang Kerja Tenaga Non ASN Atas UU Nomor 20 Tahun 2023

Kepala Biro Organisasi Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra menjelaskan kebijakan Pemerintah Pusat atas Undang-undang nomor 20 tahun 2023 terkait dengan perkembangan pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada insan pers pada Coffee Talk Dinas Komunikasi dan Informatika Prov Kalsel di salah satu coffee di Banjarbaru.

“Mungkin seluruh masyarakat juga diperhadapkan dengan berita yang simpang siur, yang pastinya pada Tahun 2022 pemerintah sudah melakukan pendataan Tenaga Non ASN yang sudah bekerja dengan batasan umur tertentu per Desember 2021 sudah bekerja selama 1 tahun,” ujar Galuh, Kamis (16/05/2024).

Galuh Tantri Narindra

Menurutnya, Undang-undang nomor 20 Tahun 2023 yang menyatakan pada Desember 2024 akan diselesaikan Tenaga Non ASN, yang sudah masuk dalam data BKN, hal ini disampaikan pula jika mekanisme penyelesaiannya belum ada surat resmi, belum ada aturan yang diturunkan kepada, khususnya pemerintah daerah.

Ia juga menyebutkan terkait dengan pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN RB) RI, Abdullah Azwar Anas bahwa akan diangkat, yang diangkat dalam hal ini dimaksudkan adalah Tenaga Non ASN yang masuk data BKN pada tahun 2022.

“Pendataan Tahun 2022 tersebut tidak akan dilakukan pendataan ulang, kita tunggu saja informasi berikutnya, mudah-mudahan yang terbaik untuk seluruh masyarakat di lingkungan Kalsel,” katanya.

“Tadi kan sudah dikatakan akan diangkat, tapi suratnya belum ada, tapi ingat yah Tenaga Non ASN yang masuk dalam data BKN,” tegas Kepala Biro Organisasi Prov Kalsel itu.

Atas kebijakan ini, Galuh juga menekankan jika yang perlu dikhawatirkan yakni tidak boleh lagi ada Tenaga Non ASN di 2024 akhir, artinya akan diberhentikan, akan tetapi yang menjadi angin segar bahwa dari bapak Menpan menyebutkan akan diangkat semua.

Foto bersama usai Coffee Talk, Konferensi Pers

“Akan tetapi bisa kita pastikan, di Pemprov Kalsel, teman-teman Tenaga Non ASN yang selama ini sudah bekerja akan tetap bekerja, itu yang lebih penting, jika peluang itu memang ada peluang, namun kewenangan masih di pemerintah, dalam hal ini pemerintah nasional,” tutupnya. As [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles