27 C
Banjarbaru
Friday, November 8, 2024
spot_img

Perkembangan Isu Pengangkatan P3K, Kepala BKD Kalsel : Jangan Anggap Nantinya akan Diangkat

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinansyah memaparkan peluang Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih terus menunggu regulasi atau aturan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PAN RB) RI.

“Memang setiap tahun penerimaan itu aturannya berubah-ubah, ini tidak lain hanya untuk memfasilitasi tenaga-tenaga kontrak, nah cara memfasilitasi itu, begitu ada aturan turun, kami rapatkan kembali,” ujar Dinansya saat hadir sebagai nara sumber di Coffe Talk Konferensi Pers oleh Dinas Kominfo Kalsel di salah satu kedai kopi di Banjarbaru, Kamis (16/05/2024).

Ia menyebutkan jika regulasi penerimaan Tenaga Kontrak atau Tenaga Non ASN itu ada yang dinamakan persyaratan khusus serta persyaratan umum, kemudian untuk Pemprov Kalsel mengambil persyaratan khusus.

“Kalau persyaratan umum itu seluruh Indonesia itu berat, jadi di persyaratan khusus itu kami akan duduk nanti satu meja dengan BKN Regional 8, serta kabupaten kota seluruh Kalsel, itu akan kami kumpulkan dan fasilitasi dan pertemuannya itu biasanya di BKD Kalsel,” sambung Dinansyah.

Adapun regulasi terkait penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut pencatatan dan pengusulannya itu berawal dari Biro Organisasi Pemprov Kalsel kemudian kepada BKD dan dimasukkan ke BKN.

“Jadi penerimaan P3K ini merupakan langkah-langkah untuk mengurangi itu, jadi saya berharap jangan ada anggapan bahwa nantinya saya akan diangkat juga, regulasi itu sampai saat ini belum ada jadi apa yang dibuka oleh pemerintah kiranya diikuti saja,” tutupnya. As [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles