25 C
Banjarbaru
Kamis, November 20, 2025
spot_img

Sasar 7 Pelanggaran, Ditlantas Polda Kalsel Gelar Operasi Zebra Intan 2025

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Intan 2025, selama 14 hari, terhitung 17 hingga 30 November 2025.

Adapun 7 pelanggaran itu yakni pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, pengendara dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus hingga melebihi batas kecepatan.

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Dr M Fahri Siregar mengatakan, polantas secara intensif menindak para pelanggar lalu lintas ini termasuk dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

“Prioritas pelanggaran yang ditegakkan ini segala bentuk gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan hingga kecelakaan,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Fahri menambahkan, ada 503 personel se-jajaran Polda Kalsel
selama operasi berjalan, personel tersebut tetap mengedepankan tindakan yang simpatik dan humanis. Sebagaimana pola operasi meliputi preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan refresif 20 persen.

“Pelanggaran yang berpotensi timbul kecelakaan dibolehkan dilakukan tilang manual namun persentasenya hanya 5 persen, sedangkan 95 persen E-TLE,” tegas Dirlantas.

Fahri berharap kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas bisa tumbuh dari diri pengendara itu sendiri, demi keselamatannya dan pengguna jalan lainnya.

“Ingat mematuhi aturan berlalu lintas itu demi keselamatan bukan karena takut ditilang polisi, kesadaran ini harus kita terus tumbuhkan di masyarakat,” imbuhnya.

Hal ini sejalan dengan tujuan operasi Zebra yakni menurunkan angka pelanggaran, menurunkan kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Kalsel, selama Operasi Zebra Intan 2024 terjadi 35 kecelakaan dengan korban meninggal dunia 11 orang, luka berat 7 orang, luka ringan 33 orang dengan kerugian materiil Rp71.500.000.

Sedangkan untuk pelanggaran lalu lintas tercatat di ETLE statis 164, ETLE mobile 96, tilang manual 1.099 dan teguran 3.390.

Jika dibandingkan tahun 2023 ke 2024, tilang ETLE statis mengalami peningkatan sebanyak 106 perkara atau naik 183 persen.

Kemudian tilang ETLE mobile mengalami penurunan sebanyak 204 perkara atau turun 68 persen serta tilang manual terjadi peningkatan sebanyak 73 perkara atau naik 7 persen. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles