Kejaksaan Agung menggelar Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung Tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI dan Supervisi Teknis Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Ex Undang Undang Nomor 3 Tahun 1971Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) di Hotel Fugo Banjarmasin, Kamis (14/11/2024).
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI Edy
Briton, S.H.,M.H didampingi Yudi Triadi, SH, MH. mewakili Kajati Rina Virawati S.H, M.H, menyampaikan pada prinsipnya kegiatan ini
menggabungkan dua agenda, yaitu Sosialisasi Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023 mengenai Kepatuhan Internal serta Supervisi Teknis untuk penyelesaian tunggakan Uang Pengganti.
“Acara yang kita laksanakan hari ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai subtansi dari Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kepatuhan internal, serta membahas langkah-langkah teknis dalam menyelesaikan tunggakan uang pengganti sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1971,” paparnya.
Agenda ini tentunya sejalan dengan upaya kita untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas institusi Kejaksaan, lanjutnya. Kepatuhan internal merupakan landasan untuk menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas.
“Kepatuhan internal adalah pilar utama yang mendasari seluruh aktivitas di Kejaksaan. Instruksi Jaksa Agung No. 4 Tahun 2023
hadir untuk memastikan bahwa setiap tindakan dan keputusan yang kita ambil senantiasa sesuai dengan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
Dia menambahkan, dengan patuh pada instruksi maka menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Sementara dilain sisi, kegiatan supervisi teknis, menjadi hal yang penting dalam membantu menyelesaikan tunggakan uang pengganti yang belum tertuntaskan. Tunggakan uang pengganti yang belum selesai adalah tanggung jawab yang perlu diselesaikan dengan serius. Supervisi teknis ini memberikan panduan yang lebih jelas untuk mengatasi hambatan yang ada, dan memastikan bahwa kewajiban negara dapat terpenuhi.
Dengan adanya supervisi teknis yang baik diharapkan dapat menyelesaikan tunggakan-tunggakan secara efisien dan tepat waktu, sehingga dapat menjadi wujud nyata dari keberhasilan penegakan hukum.
“Semoga seluruh jajaran di Kejati Kalsel dapat memahami, mematuhi, dan mengimplementasikan Instruksi Jaksa Agung, serta mempedomani Peraturan Kejaksaan tersebut dengan sebaik-baiknya, memanfaatkan forum ini dengan sebaik- baiknya untuk mendiskusikan semua kendala, hambatan, tantangan dan rintangan yang di hadapi dalam melaksanakan kepatuhan internal dan penyelesaian tunggakan uang pengganti” tuturnya.
“Semua ini merupakan wujud nyata dari dedikasi kita dalam menjalankan tugas, dan sebagai dasar dalam bekerja demi menciptakan kinerja yang lebih baik dan terpercaya di mata masyarakat,” tutupnya. Stn [IK]