Aktivitas karaoke yang diduga beroperasi tanpa izin kembali ditertibkan di Kabupaten Tanah Laut. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Tala menghentikan operasional tempat hiburan yang disulap dari warung menjadi ruang karaoke, Selasa malam (11/8/2026).
Penertiban dipimpin langsung Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Laut, Danoe Sulaiman.
Tindakan tersebut dilakukan setelah petugas Pengawal Peraturan Daerah (Perda) menerima laporan masyarakat terkait aktivitas karaoke yang diduga tidak memiliki izin dan tidak sesuai dengan peruntukan tempat usaha.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan langsung menghentikan seluruh aktivitas karaoke yang sedang berlangsung.
Hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan delapan ruang karaoke yang dikelola oleh tiga orang.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Laut telah memberikan surat kepada pemilik agar tidak menjalankan usaha hiburan karaoke di lokasi tersebut. Tempat itu hanya diperbolehkan digunakan untuk berjualan warung kopi.
Namun, aktivitas karaoke tetap ditemukan sehingga Satpol PP Damkar mengambil langkah penertiban.
“Mulai malam ini seluruh kegiatan karaoke di lokasi tersebut dihentikan sementara,” demikian keterangan dari Satpol PP Damkar Tanah Laut.
Tak berhenti pada penertiban, pemilik dan pengelola tempat tersebut akan dipanggil untuk menjalani proses lebih lanjut.
Pemilik beserta pengelola dijadwalkan dipanggil ke Mako Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Laut untuk dimintai keterangan dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Satpol PP Damkar memastikan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai peruntukannya. Dede![]()








