Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj. Galuh Tantri Narindra menerima sertifikat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) musik Panting dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalsel di Banjarbaru, Selasa (12/5/2026).
Selain musik Panting, sejumlah warisan budaya Banua lainnya seperti Kuriding, Kintung, Kurung-kurung Hantak, dan Gamalan Banjar juga memperoleh sertifikat perlindungan kekayaan intelektual.
Dalam kesempatan itu, Hj. Galuh Tantri Narindra menyampaikan apresiasi Gubernur Kalsel atas upaya perlindungan budaya daerah melalui pencatatan kekayaan intelektual komunal.
“Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap kekayaan intelektual milik Kalimantan Selatan sekaligus menjaga warisan budaya daerah agar tetap lestari,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pesan Gubernur H. Muhidin agar seluruh pihak terus bersinergi menjaga dan melestarikan budaya Banua di tengah perkembangan zaman.
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara Kanwil Kementerian Hukum Kalsel dan 22 perguruan tinggi di Kalsel untuk memperkuat pengembangan kekayaan intelektual.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalsel, Alex Cosmas Pinem mengatakan kerja sama tersebut bertujuan mendorong lahirnya inovasi dan pengembangan hak kekayaan intelektual dari kalangan akademisi dan mahasiswa.
“Melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus, hasil penelitian mahasiswa dan dosen diharapkan dapat berkembang menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi,” kata Alex Cosmas Pinem. As![]()










