Malang menimpa keluarga Salehuddin yang kini menghadapi laporan polisi di Polres Banjarbaru, sebelumnya anaknya berinisial RZ (14 tahun) siswa kelas 7 di SLTP di Banjarbaru, menjadi korban perundungan di sekolahnya.
Laporan Polisi tersebut kini masih berproses, bahkan Salehuddin sudah satu kali menghadiri pemeriksaan. Hafizah Meirida istri Salehuddin menceritakan, sang suami dilaporkan ke polisi oleh orang tua pelaku yang disebutkannya berprofesi sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar pada 20 November 2025 lalu.
“9 Desember suami saya memenuhi panggilan Polres Banjarbaru di ruang unit PPA,” ujar Hafizah, Selasa (12/5/2026).
Hafizah merasa heran atas pelaporan yang dilakukan pihak pelaku. Sebab, anak dari pelaku telah melakukan tindakan perundungan yang mengakibatkan anaknya harus berobat rutin dan mengalami ketakutan saat harus bersekolah.
“Bahkan, anak kami juga harus pindah sekolah karena ini. Anak kami selalu takut jika mau pergi sekolah, dan harus mengkonsumsi obat rutin dari psikiater,” paparnya kepada wartawan.
Kondisi anak yang mengalami perundungan itu kini harus menjalani proses penyembuhan, lanjutnya. Harus mengkonsumsi obat-obatan dari psikiater setiap harinya.
“Kami pun bingung, karena di bilang mengintimidasi si pelaku. Padahal, ketika itu suami saya bertemu dengan pelaku di jalan dan hanya meminta agar pelaku berhenti mengatai anak kami, namun dibilang mengintimidasi,” jelasnya.
Hafizah bingung dengan tindakan kepolisian yang langsung memproses laporan dari orang tua pelaku, Sebab, tak ada penganiayaan fisik yang dialami pelaku, dan korban pun tidak membalas perilaku dari pelaku.
“Jelas kami bingung dengan hal ini, kenapa laporan terhadap suami saya langsung diproses, sedangkan kami tidak pernah mengganggu atau membalas pelaku,” ujarnya.
Bahkan akibat perkara itu, Hafizah mengungkapkan suaminya juga dipanggil oleh Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan untuk diperiksa dan dimintai keterangan pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2025, sehubungan dengan pelanggaran disiplin terhadap ketentuan PP Nomor 94 / 2021 tentang disiplin PNS karena ada laporan bahwa ayah korban melakukan intimidasi terhadap wali kelas, kepala sekolah, BK, gojek dan pelaku.
“Kita sangat merasa dirugikan, pelaku dan orang tuanya seakan memanfaatkan jabatannya dalam peristiwa ini,” paparnya
Sementara itu Para kuasa hukum dari Kantor Hukum Dr. Zulfina Susanti, S.H., M.Kn bersama Dikdik Panji Setiyono SH, M Erick Novit Suseno SH, dan Bayu Hermawan SH, bertindak atas pelapor selaku orang tua korban ke Polda Kalsel, dan sudah mendapatkan Surat tanda penerimaa laporan Nomor B/78/V/2026/SPKT/Polda Kalimantan Selatan tanggal 11 Mei 2026.
“Upaya perdamaian terus dilakukan klien saya, dengan mendatangi rumah pelapor, karena rumah mereka berdekatan, namun tidak ada jawaban, dan pelapor tidak berada di rumah,” ucap Zulfina.
Dalam laporan itu, pihaknya menyoroti dugaan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C UU 17/2016 Juncto Pasal 80 ayat (1).
“Kami berharap melalui pelaporan ini bisa memberikan keadilan bagi korban, dan merupakan jalan terakhir yang bisa kami tempuh setelah melakukan beberapa kali upaya penyelesaian melalui sekolah, namun tidak membuahkan hasil,” kata Zulfina.
Selain membuat laporan polisi, tim kuasa hukum juga berencana mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI agar menjadi atensi.
“Demi mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, kami akan mengadukan masalah ini kepada Komisi 3 DPR RI dengan mengirimkan surat aduan, dan kami akan mengirimkan ke Kejagung, KPAI, Ombudsman, Kejati, Wali Kota, Kompolnas, UPTD Banjarbaru, Dinas Pendidikan dan lain-lain,” katanya.
Media ini berupaya mengonfirmasi Humas Polda Kalsel, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. Stn![]()










