Seorang pemuda asal Kabupaten Banjar berinisial M (21) diamankan dengan barang bukti 3,5 butir pil ekstasi, saat Razia narkoba Polda Kalsel di tempat hiburan malam Hotel Aria Barito Banjarmasin, Rabu (28/10/2026) malam.
Dirresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyampaikan razia skala besar ini melibatkan 132 personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalsel, BNNP Kalsel, Polresta Banjarmasin, Bidpropam, Dokkes, dan Bidhumas Polda Kalsel.
“Operasi ini upaya kami menekan peredaran narkoba, khususnya di tempat umum dan hiburan malam,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Sebelum menyisir lokasi, seluruh personel menggelar apel gabungan di Mapolresta Banjarmasin. Operasi ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolri melalui STR Nomor ST/2224/X/RES.4/2026 tertanggal 9 Oktober 2026 yang menginstruksikan penindakan tegas terhadap kampung atau lokasi yang menjadi sarang peredaran narkoba, termasuk THM yang dipakai pesta narkotika.
Sasaran operasi adalah pengguna, pemakai, hingga pengedar di tempat umum dan hiburan malam. Langkah ini sekaligus untuk mencegah munculnya kampung narkoba baru di Kalsel.
“Kami ingin memastikan kehadiran Polri di tengah masyarakat sekaligus mencegah munculnya lokasi yang menjadi sarang penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, M diduga terlibat tindak pidana narkotika golongan I jenis ekstasi. Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut dan kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di baliknya. Stn![]()








