33.1 C
Banjarbaru
Senin, Oktober 19, 2026
spot_img

Tertib Arsip Perkuat Transparansi Pemerintahan, Pemko Banjarmasin Dorong Pembenahan hingga Tingkat Kelurahan

Pemerintah Kota Banjarmasin mendorong seluruh perangkat daerah, badan usaha milik daerah (BUMD), rumah sakit umum daerah (RSUD), organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, hingga kelurahan untuk membenahi pengelolaan arsip secara tertib, aman, dan akuntabel. Upaya ini dinilai penting untuk mempercepat penelusuran informasi, mendukung pengambilan keputusan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarmasin dan Pedoman Kebijakan Kearsipan yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin di Aula Sekretariat Bersama Khatib Dayan, Jalan Lingkar Dalam Selatan, Senin (19/10/2026).

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, yang mewakili Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, menyampaikan bahwa arsip merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan. “Arsip bukan sekadar tumpukan dokumen, melainkan rekaman akuntabilitas pemerintahan. Pengelolaan arsip yang baik membantu organisasi bekerja lebih efektif, memudahkan penelusuran informasi, dan mendukung pelayanan publik yang cepat dan tepat,” demikian pesan Wali Kota yang disampaikan melalui Sekretaris Daerah. Ia menegaskan, tertib arsip harus menjadi budaya kerja bersama, bukan hanya tanggung jawab petugas kearsipan, agar setiap dokumen dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan, Dwi Susanti, S.E., M.A., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah tindak lanjut atas hasil pengawasan kearsipan eksternal terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kota Banjarmasin oleh Tim Pengawas Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan bersama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman terhadap regulasi kearsipan sekaligus mendorong setiap perangkat daerah melakukan evaluasi dan pembenahan sesuai tugas serta tanggung jawabnya. Penguatan koordinasi menjadi penting agar peningkatan kualitas pengelolaan arsip dapat dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkapnya. Materi kegiatan mencakup Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Terjaga dan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Dalam pemaparan materi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika, S.T., M.T., selaku narasumber, menekankan pentingnya penerapan kebijakan kearsipan secara konsisten di setiap unit kerja. Pengelolaan arsip yang sistematis diperlukan untuk memastikan dokumen pemerintahan tetap terjaga, mudah ditelusuri, dan dapat digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban. “Pengelolaan arsip harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan. Setiap unit kerja perlu memiliki komitmen untuk menjaga keamanan, keutuhan, dan autentisitas arsip agar dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya. Narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Selatan, Muamar, S.H., juga hadir untuk memberikan materi terkait kebijakan dan penyelenggaraan kearsipan.

Kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut menyasar 112 peserta, terdiri atas 40 perwakilan perangkat daerah, 3 perwakilan BUMD, 1 perwakilan RSUD Sultan Suriansyah, 7 perwakilan organisasi kemasyarakatan, 9 perwakilan organisasi politik, serta 52 perwakilan kelurahan se-Kota Banjarmasin. Peserta yang terdiri atas kepala subbagian umum dan kepegawaian maupun pengelola arsip mengikuti sosialisasi untuk memperkuat pemahaman tentang penyelenggaraan kearsipan dan pengelolaan arsip terjaga. Di tengah perkembangan teknologi informasi, pengelolaan arsip juga menghadapi tantangan berupa perbedaan kapasitas sumber daya manusia, kebutuhan standardisasi prosedur, serta risiko kehilangan, kerusakan, dan penyalahgunaan informasi. Kondisi tersebut membutuhkan langkah konkret, antara lain evaluasi berkala, peningkatan kompetensi pengelola arsip, penetapan penanggung jawab yang jelas, serta pemanfaatan sistem kearsipan digital dengan memperhatikan keamanan dan hak akses.

Dengan pengelolaan arsip yang konsisten dan berkelanjutan, dokumen pemerintahan dapat menjadi sumber informasi yang andal, mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kota Banjarmasin dalam mewujudkan Banjarmasin Maju Sejahtera. STN

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img