26 C
Banjarbaru
Kamis, Oktober 30, 2025
spot_img

Terancam Hukuman Berat, Terdakwa Narkotika 21,9 Kg Sabu Jalani Sidang di PN Banjarmasin

Tubagus Fathul Azim, alias Martin YZ, alias Xcsoot, alias Feelgood terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 21,9 kilogram sabu yang diungkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel pada 20 Juni 2025 lalu, kini menjalani persidangan di PN Banjarmasin.

Dipimpin Hakim Ketua Ariyas Dedy, Fathul didakwa JPU dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. JPU berkeyakinan bahwa terdakwa telah bersalah mengedarkan narkotika dalam jumlah besar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika,” Ujar Jaksa Rakhmat saat membacakan surat dakwaan, Rabu (29/10/2025).

Fathul terungkap sebagai kurir, dia diperintahkan bosnya dengan nama samaran Brazil untuk menyelundupkan puluhan kilo sabu tersebut dari Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng) ke Banjarmasin. Perintah itu disampaikan melalui aplikasi Signal oleh kaki tangan Brazil bernama Nipon.

Nipon dikenal Fathul saat sama-sama menjadi narapidana di Lapas Lampung. Setelah bebas pada Agustus 2021 ia bekerja sebagai kurir makanan, dan sering mengantarkan makanan Nipon. Lambat laun ia diajak untuk mengantarkan sabu. Sebagai sarana komunikasi, Fathul disuruh membuat akun di aplikasi Signal.

Berjalan waktu, 31 Mei Fathul mendapat tugas ke Palangkaraya. Saat itu dia diberi ongkos operasional dari Lampung sebesar Rp3 juta. Tugasnya mengambil 23 paket sabu seberat 21,9 kilogram dengan sistem ranjau.

Selama di Palangkaraya, Fathul sempat menerima kiriman uang melalui transfer dari Nipon sebanyak 10 kali, dengan total Rp 74 juta. Sebelum akhirnya ia berangkat ke Banjarmasin membawa 21,9 kilo sabu dan akhirnya dibekuk Polisi di Hotel Delima. Stn

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles