Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di Halaman Kantor Kejari Banjarmasin, Senin (9/12/2024).
Melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Banjarmasin, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kajari Indah Laila, S.H., M.H. adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu, narkotika jenis sabu 47,02 gram, pil ekstasi 1.214 butir, Zenith atau Karisoprodol​​ 20.682 butir, Ganja​​​​ 1 gram, obat-obatan daftar G​, 300 pcs.
Kemudian, minuman keras 45 botol, kosmetik​​​ 949 pot, jamu​​​​ 5.099 sachet, handphone​​​ 164 buah, senjata tajam 25 bilah dan pupuk​​​​ 857 karung. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 211 perkara, periode bulan September sampai dengan Desember 2024.
“Barang bukti jenis barkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen, obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar dan barang bukti handphone, timbangan, senjata tajam, senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat gerinda dan palu,” ujar Kajari Indah Laila, S.H., M.H.
Kajari Banjarmasin menambahkan,
pelaksanan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dengan dimusnahkannya barang bukti tersebut tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan,” imbuhnya didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Samsiska Dien Ermika Syamsu, S.H.,M.H. [IK]