Sidang lanjutan perkara dugaan suap di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (10/4/2025).
Agenda kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya), H. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga sebagai pengepul uang suap), dan Agustya Febry Andrean (mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel).
Sejumlah saksi dihadirkan, di antaranya dua kontraktor—Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto—serta Muhammad Mahdi dan Firhansyah, masing-masing staf dan sopir para terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Sugeng Wahyudi mengungkapkan adanya transaksi mutasi kredit dan debit senilai lebih dari Rp 2 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening CV Jasa Abadi Mandiri, perusahaan yang digunakan untuk pengerjaan proyek pengaspalan bersama Andi Susanto.
“Memang diminta fee dinas sekitar 2 hingga 2,5 persen, total saya mengerjakan empat proyek di Kalsel,” ujarnya.
Andi Susanto membenarkan hal tersebut dan menyebut bahwa ia mengenal Ahmad Solhan cukup lama, termasuk pernah mengerjakan proyek interior rumahnya.
Ia juga mengaku menerima beberapa proyek lain seperti pembangunan kolam renang, Samsat, dan lapangan sepak bola.
“Saya biayai sendiri proyek kolam renang dan Samsat, sedangkan proyek lapangan sepak bola dibiayai Sugeng,” jelasnya.
Saksi Firhansyah, sopir Andi, mengaku diminta menyerahkan uang Rp 250 juta dari Halimah kepada Sugeng Wahyudi pada 3 Oktober 2024. Ia juga menyerahkan uang lain senilai Rp 50 juta dalam bentuk mata uang asing.
Muhammad Mahdi, sopir Yulianti, menguatkan keterangan tersebut. Ia mengatakan menerima kardus berisi uang dari Firhansyah, yang kemudian diletakkan di mobil dan dibawa ke kantor. Kardus tersebut kemudian diserahkan kepada sopir Solhan, Wahyu Buyung Ramadhan.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrinato, dengan anggota Indra Meinantha Vidi dan Herlinda, menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lanjutan.
Usai sidang, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menegaskan bahwa saksi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto telah mengakui adanya pemberian uang suap senilai Rp 1 miliar kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah.
“Kesaksian Firhansyah dan Mahdi menguatkan bahwa mereka turut membantu proses penyerahan uang tersebut,” jelasnya.
Untuk sidang mendatang, jaksa menyebut akan menghadirkan empat hingga lima saksi baru, yang akan memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi dan pemberian lain di luar Rp 1 miliar.
“Masih banyak saksi yang akan mengungkap praktik gratifikasi lainnya sesuai dengan dakwaan,” tutup Meyer. Stn