25 C
Banjarbaru
Friday, April 18, 2025
spot_img

Sidang Lanjutan Kasus Suap di Dinas PUPR Kalsel, 5 Saksi Diperiksa

Sidang lanjutan kasus suap di Dinas Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadirkan lima saksi, empat saksi dari kontraktor dan satu saksi lainnya dari Bank Kalsel, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (20/3/2025).

Mereka adalah Siswanto Hadi Direktur PT Wiswani Karya Mandiri, Tri Yulianto Direktur PT Hairadi Indo Utama, Hairusi Ramadhan Direktur CV Bangun Banua Bersama. Lalu David Direktur CV Berkah Ibu Zahra. dan Hasibi Rasidi selaku pegawai Bank Kalsel.

Siswanto Hadi, mengaku dihubungi temannya, kemudian dikenalkan dengan Sugeng Wahyudi untuk meminjam perusahaan dalam pengerjaan proyek Lapangan Sepak Bola Terpadu di Banjarbaru tahun 2024.

“Karena perusahaan saya PT Wiswani Karya Mandiri menurut pak Sugeng sesuai kualifikasinya, akhirnya perusahaan saya dipinjam, kita hanya kuasa direksi, semua administrasi mereka yang ngurus,’ paparnya.

Dari kesepakatan, saat itu ada fee pinjam perusahaan 3 persen, dan fee itu belum bayar, lanjutnya. Dalam draf perjanjian juga tertulis yang isinya mereka bertanggungjawab sepenuhnya akan pekerjaan proyek itu sampai selesai, kalau sampai terjadi permasalahan dan perusahaan saya di blacklist ada kompensasi Rp 5 miliar.

“Setelah perusahaan saya dipinjam lama tidak ada kabar, setelah saya cari informasi ternyata ada OTT KPK di Kalsel,” tuturnya.

Usai persidangan, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyampaikan, 4 orang saksi itu membenarkan perusahaan mereka dipinjam oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dengan beberapa perjanjian,” paparnya.

Sementara saksi Hasibi dari pihak Bank Kalsel yang mencairkan uang untuk memberikan suap kepada Ahmad Solhan dan Yulianti Erlina, lanjutnya. Di Bank kalsel uang muka yang cair Rp 2 miliar lebih, kemudian Rp 750 juta diambil tunai, sisanya Rp 1 miliar lebih di transfer ke PT Jasa Abadi Mandiri.

“Uang 750 juta yang diambil tunai itulah yang kemudian keesokan harinya, digabung dengan Rp 250 juta yang dibawa oleh Firhansyah, kemudian diserahkan di Resto Kampung Kecil,” imbuhnya.

Keempat terdakwa dalam perkara ini yakni Ahmad Solhan (mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), H Ahmad selaku Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry Andrean mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel tidak mengelak atas apa yang disampaikan para saksi. Stn [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles