26 C
Banjarbaru
Wednesday, February 19, 2025
spot_img

Sat Narkoba Dengan Sigap Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba Antar Kabupaten

Sekitar pukul 18.00 WITA, Satuan Narkoba Polres Tapin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba antar kabupaten di wilayah Margasari pada Rabu (12/2/2025).

Penangkapan dilakukan di Jl. Trans Margasari Marabahan, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin. Dalam gait pemberantasan narkoba ini, dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Tapin, Iptu Satya Candra. Kedua tersangka yang diamankan berinisial DD (34), warga Desa Kayu Rabah RT.003 RW.001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan ML (45), warga Desa Kayu Rabah RT.005 RW.001 Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Keduanya diketahui telah menjalankan aksi peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap para pelaku, Anggota Sat narkoba menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,83 gram.

Selain itu, dari dalam mobil yang digunakan oleh para pelaku, ditemukan berbagai barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Barang-barang tersebut antara lain satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah tas tangan warna hitam, satu bungkus plastik bekas kabel data, satu kotak bekas kabel data, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerk OPPO warna biru dan Realme warna hitam.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi KH 1320 BJ yang digunakan oleh kedua pelaku dalam menjalankan aksinya. Mobil tersebut kini turut diamankan sebagai barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti, Sat Narkoba Polres Tapin langsung membawa mereka ke Sat narkoba polres Tapin guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti para pelaku sebagai bentuk komitmen Polres Tapin dalam memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Saepudin  menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya dan masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Diharapkan dengan adanya tindakan tegas dari pihak Polres Tapin, di wilayah kabupaten Tapin dapat semakin bersih dari ancaman narkotika yang merusak generasi muda,” tutupnya. *Polrestapin-Adm [IK]

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles