Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menyidangkan kasus penggelapan di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ), dengan terdakwa Emi Yuliana, kasir di perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran tersebut.
Menghadirkan dua saksi, Komisaris Utama PT Panggang Lestari Jaya (PLJ) Indasilo Suantoro dan Tim Audit Eksternal Abdul Qodir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel menggali keterangan keduanya.
“Ada sejumlah selisih jumlah uang perusahaan dari hasil audit, kami mengecek bukti kas masuk dan keluar untuk menentukan berapa saldo yang seharusnya, hasilnya Rp7,86 miliar digelapkan,” ucap,Abdul Qodir dalam persidangan.
Sementara itu, Indasilo Suantoro menyampaikan, dia berkali-kali meminta laporan keuangan dari terdakwa Emi Yuliana, namun tidak diserahkan, hingga perusahaan melakukan audit internal dan ditemukan adanya kebocoran keuangan.
“Uang yang digelapkan antara lain gaji fiktif karyawan, belanja fiktif hingga beberapa pengeluaran dobel. Kami juga meminta dilakukan audit eksternal oleh akuntan publik dan hasilnya memang ada kebocoran uang perusahaan,” paparnya.
Usai persidangan, direktur perusahaan Adharansyi menegaskan, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami berharap hakim menjatuhi hukuman setimpal atas perbuatannya yang telah menggelapkan uang perusahaan,” ucapnya.
Emi Yuliana didakwa melanggar Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer.
Serta Pasal 486 jo pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan subsider. Stn![]()










