Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menetapkan pengelola agunan di Kantor Pegadaian Cabang Kayutangi Banjarmasin, berinisial E sebagai tersangka, Selasa (30/10/2024).
Tersangka kasus korupsi penggelapan dalam jabatan ini akhirnya ditahan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Prin-1306/O.3.10/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.
Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Dimas Purnama Putra mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ini sejak tahun 2021 hingga 2022, dimana ada empat modus yang dilakukan, yakni tahan pelunasan di 10 kredit pelunasan, dengan kerugian Rp 913.250.00.
Kemudian, gadai fiktif jaminan tidak ada 2 pinjaman, dengan kerugian Rp 88.200.000, gadai fiktif jaminan bukan emas sebanyak 36 pinjaman, dengan nilai total kerugian Rp 684.100.000, terakhir taksiran tinggi fiktif, sebanyak 11 pinjaman, dengan kerugian Rp 118.660.000
“Perbuatan E ini merugikan negara sebesar Rp 1.902.394.720 namun dia membayar senilai Rp 467.865.000,” paparnya, Rabu (30/10/2024).
Dimas menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, “Kalau kedepannya ada yang terlibat dalam kasus ini maka kami akan memanggil yang bersangkutan,” paparnya.
Menggunakan rompi orange khas kejaksaan, E digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Banjarmasin, Jalan Mayien Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Baniarmasin Barat, Kota Banjarmasin, penahanan dilakukan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya Tersangka E disangkakan melanggar Pasal 2 atau 3 U RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi. Stn [IK]