31.3 C
Banjarbaru
Sabtu, September 27, 2025
spot_img

Revisi Perda Perlindungan Anak, Langkah Efesien Wujudkan Kabupaten Layak Anak

Dalam Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang diusulkan Pemerintah Daerah ke DPRD Kabupaten Tanah Laut , muncul nomenklatur Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA). Kehadiran nomenklatur ini sekilas tampak progresif, sejalan dengan amanat nasional terkait pembangunan daerah yang ramah anak. Namun, jika dicermati lebih dalam, seharusnya yang menjadi prioritas bukanlah membentuk perda baru semata, melainkan merevisi dan memperluas substansi Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak.

Mengapa Revisi Perda Perlindungan Anak Lebih Tepat ?
Pertama, substansi Kabupaten Layak Anak sejatinya sudah terakomodasi dalam ruang lingkup Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Perda tersebut mengatur berbagai aspek perlindungan anak, hanya saja perlu perluasan materi sesuai perkembangan regulasi nasional, khususnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten Layak Anak. Dengan begitu, alih-alih menambah produk hukum baru yang belum tentu terimplementasikan dengan baik, revisi perda yang ada akan lebih efisien dan sistematis karena dilakukan evaluasi secara mendalam pelaksanaan perda tersebut oleh DPRD terhadap SKPD terkait.

Kedua, kebutuhan daerah saat ini bukan sekadar label “Kabupaten Layak Anak,” melainkan ketersediaan instrumen hukum yang komprehensif dalam perlindungan anak dan perempuan. Fakta sosial menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan masih tinggi, baik dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, maupun kejahatan seksual. Oleh karena itu, nomenklatur yang lebih tepat adalah Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan, yang mampu menampung kebutuhan kebijakan secara lebih luas.

Relevansinya dengan RPJMD Tanah Laut
RPJMD Kabupaten Tanah Laut menekankan pentingnya pembangunan SDM yang unggul, berdaya saing, dan terlindungi yang merupakan visi dan misi Pak Bupati dan Pak Wakil Bupati. Implementasi visi dan misi tersebut membutuhkan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada anak, tetapi juga perempuan sebagai kelompok rentan yang sering mengalami diskriminasi dan kekerasan. Dengan revisi perda, pemerintah daerah dapat memastikan sinergi antara program perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, sesuai arah RPJMD.

Substansi yang Perlu Dikuatkan
Dalam revisi perda nanti, beberapa substansi penting yang dapat diperluas antara lain:

Pertama, integrasi indikator Kabupaten Layak Anak sesuai Perpres 25/2021. Kedua, Mekanisme pelayanan terpadu bagi korban, mencakup rehabilitasi medis, psikologis, dan pendampingan hukum.

Ketiga, Penguatan kelembagaan daerah dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dan yang keempat, sinergi antara perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan, agar regulasi tidak berjalan parsial.

Penutup
Menjadikan nomenklatur Kabupaten Layak Anak sebagai raperda tersendiri masuk dalam rancangan Propemperda tahun 2026 berpotensi menimbulkan redundansi hukum. Sebaliknya, revisi Perda Nomor 3 Tahun 2020 dengan nomenklatur Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan akan lebih strategis, visioner, dan sesuai kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanah Laut. Dengan payung hukum yang komprehensif ini, daerah dapat lebih optimal dalam memfasilitasi hak-hak anak dan perempuan sekaligus melindungi mereka dari berbagai bentuk kejahatan dan kekerasan. *As

__________________________________________________
Rachmad Suryadi, S.H.,M.Kn.,C.Med.

Praktisi Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan / Anggota Advokat LKBHuWK Kalimantan Selatan /
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tanah Laut / Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah Tanah Laut.

Related Articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles