Pegiat Media Sosial (Medsos) Ali Ridhok alias Babe Aldo, ditahan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, Rabu (22/7/2026) malam.
Penahanan dilakukan setelah Babe Aldo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perkara yang menjerat Babe Aldo bermula dari dua laporan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan tersebut diajukan Direktur Utama PT Air Minum Sanggam (PDAM) Balangan, Arie Widodo, serta seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizky Amalia.
Sebelum dilaporkan ke polisi, Babe Aldo beberapa kali mengunggah konten di media sosial yang mengkritisi pengelolaan PDAM Balangan.
Dalam unggahannya, ia mempertanyakan proses pengangkatan Arie Widodo sebagai direktur, penggunaan dana penyertaan modal, hingga pelayanan distribusi air bersih yang dikeluhkan masyarakat.
Babe Aldo juga mengunggah konten yang menyoroti gaya hidup ASN Rizky Amalia. Dalam unggahan tersebut, ia turut menyinggung dugaan kunjungan ASN yang bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu ke Lapas Karang Intan
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid, membenarkan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap Babe Aldo. Dia menjelaskan, penahanan terhadap Babeh Aldo murni untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk sementara dibenarkan bahwa BA atau Babe Aldo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap rekan-rekan media bersabar karena perkara ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya, Kamis (23/7/2026).
Kkabid Humas menambahkan, penyidik akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyidikan berjalan lebih lanjut. “Perkembangannya nanti akan kami sampaikan. Benar, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan,” tutupnya. Stn![]()










