Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp 1,5 miliar dalam acara yang digelar di Dit Tahti Polresta Banjarmasin pada Rabu (5/2/2025).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin yang diwakili Penanggung Pelaksana Harian (Plh) Kasat Resnarkoba, AKP Syuaib Abdullah, serta dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, BNN Kota Banjarmasin, dan LKBH Kota Banjarmasin.
AKP Syuaib Abdullah mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika selama periode Desember 2024 hingga Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengungkap 34 kasus dengan total 42 tersangka. Tersangka laki-laki sebanyak 36 orang, sedangkan tersangka perempuan sebanyak 6 orang.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 987,53 gram sabu-sabu dan 123,5 butir ekstasi.
“Jika ditaksir, nilai kerugian akibat peredaran barang haram ini mencapai Rp 1,5 miliar,” ujar AKP Syuaib.
Lebih lanjut, AKP Syuaib menegaskan bahwa Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di kota Banjarmasin.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan media, untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan narkoba.
“Kami berharap generasi muda bisa terhindar dari bahaya narkotika. Ke depan, kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan agar Banjarmasin benar-benar bersih dari narkoba,” harapnya. Adm [IK]