Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial HA (40), warga Desa Murung A, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST. HA diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perlindungan anak berupa penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah rumah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Barabai. Berdasarkan keterangan, pelaku mendatangi rumah ibu korban lalu masuk ke kamar tempat bayi malang tersebut berada. Saat nenek korban menanyakan keberadaan ayah sang bayi, pelaku justru menunjuk korban yang sedang tertidur, kemudian melakukan penganiayaan hingga berujung pada kematian.
Jeritan nenek korban membuat warga sekitar berdatangan. Pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan kemudian diserahkan kepada aparat kepolisian. Sementara korban sempat dilarikan ke RSUD Damanhuri Barabai, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Pakaian dan perlengkapan bayi yang terdapat bercak darah
1 lembar karpet bermotif corak
1 buah sepeda merek Polygon warna putih orange, dan lainnya.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, S.I.K., M.Si menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang menimpa keluarga korban. Percayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada Polres HST. Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. *As